BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar sidang paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 dalam rangka penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama 2 Ranperda. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang paripurna setempat, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Mura Rumiadi saat membuka paripurna menyampaikan, agenda rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan yang dilakukan panitia kerja DPRD bersama tim Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada 28 Juli hingga 3 September 2025.
“Dua buah rancangan peraturan daerah yang dimaksud adalah pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya. Ranperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” ujar Rumiadi.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Murung Raya. Rapat ini sekaligus menandai penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.
“Dengan dibukanya masa persidangan III, DPRD Mura akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang, baik dalam bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan,” tambah Rumiadi.
Ia menjelaskan, 2 Ranperda yang disetujui hari ini merupakan bagian dari 12 Ranperda yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan 2 usulan inisiatif DPRD.
Sebagai tindak lanjut dari paripurna ke-10 masa sidang IV tahun 2024, DPRD Murung Raya dan pemerintah daerah telah menyepakati 12 Ranperda sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
“Sehingga pada masa persidangan III tahun 2025 ini DPRD Murung Raya akan melaksanakan sejumlah agenda, termasuk pembahasan lanjutan, reses, rapat koordinasi, rapat kerja, bimbingan teknis, rancangan APBD perubahan 2025, rancangan APBD 2026, serta penetapan kebijakan DPRD lainnya,” tutup Rumiadi.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius












