Dr Halim : Hormati Asas Duga Tak Bersalah, Paman Birin Belum Tentu Bersalah

Dr Halim : Hormati Asas Duga Tak Bersalah, Paman Birin Belum Tentu Bersalah

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Dr Abdul Halim Shahab (foto:istimewa)

Akademisi Dr Abdul Halim Shahab (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ditetapkannya Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya besar publik.

Benar tidaknya keterlibatan seorang Paman Birin tersangkut korupsi itu juga menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat, baik langsung maupun sosial media. Namun bila melihat kasus ini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sahbirin Noor tidak tertangkap secara langsung dalam OTT itu.

KPK hanya meng-OTT langsung terhadap enam tersangka yang diantaranya Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan. Dalam ke enam tersangka itu, Paman Birin pun dianggap terlibat dalam dugaan menerima suap dari tiga proyek. Sehingga namanya terseret menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akademisi STIH Sultan Adam, Dr Abdul Halim Shahab pun menyoroti kasus itu dengan perspektif hukum yang berlaku. Ia mengaku tak sependapat kasus OTT yang menimpa Paman Birin, Karena Paman memang tidak terlibat OTT secara langsung. Ia pun menilai bahwa kasus itu telah diincar terlebih dahulu. Dan status tersangka yang ditetapkan KPK dinilai terlalu terburu-buru.

Apa yang kini telah dilakukan oleh kuasa hukum yakni pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara dan hak asasi manusia yang sudah sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Pemuda Banjarmasin Siap Gelar Aksi Kebersihan TPS Demi Lingkungan Bersih

Praperadilan bermakna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Dalam itu apakah Keabsahan dari tindakan aparat penegak hukum berupa penangkapan dan atau
penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka. “Saya tak sependapat, kasus OTT paman itu. Ya saat itu paman tidak ada ditempat,” ucapnya.

Ia juga menyatakan Sahbirin belum tentu bersalah. Karena dalam ini semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sebelum seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan dalam persidangan. Dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pengajuan praperadilan yang kemudian dijadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober nanti. Kata Halim, bahwa persidangan perdana nanti, hakim akan mempertanyakan identitas kedua belah pihak.“hadir tidakkah Sahbirin nanti”. Tapi apabila bisa hadir, maka hakim tidak boleh menolak praperadilan tersebut.

Kemudian hakim melakukan pemeriksaan apakah penetapan Sahbirin sebagai tersangka itu sah atau tidak. “Jika paman birin hadir dalam persidangan nanti, maka hakim wajib melakukan pemeriksaan sah tidaknya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Praktek Politik Uang, Lisa-Wartono Kembali Hadapi Gugatan ke MK

Namun jika Sahbirin tidak bisa hadir maka hakim akan memberlakukan seperti Surat edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka. Sisi lain, Halim juga memberikan pandangan dan hikmah atas peristiwa kasus korupsi di Kalsel ini. Bahwa Kasus ini patut dijadikan pelajaran.

Ditujukannya kepada para pejabat apakah Gubernur maupun wali kota dan bupati, karena bisa saja nanti jabatan yang dibanggakan bisa menjadi penjahat koruptor, apabila salah mengelola kepemerintahan. “Saya berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak. Baik itu gubernur, bupati, kadis. Jangan bangga menjadi pejabat,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Hahardika mempersilahkan gugatan praperadilan tersebut. Hal itu karena merupakan jalur hukum yang sah apabila seseorang ditetapkan menjadi tersangka. “Silahkan melakukan gugatan prperadilan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Tessa juga meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah malalui prosedur yang berlaku. Dimana sebelumnya pihaknya melakukan rapat dan adanya cukup bukti sebagai permulaan kasus pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?
Viral ! Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Investasi yang Mangkrak
FORMAS Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31 WITA

Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02 WITA

Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:45 WITA

Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WITA

Viral ! Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Investasi yang Mangkrak

Senin, 8 Juni 2026 - 06:35 WITA

FORMAS Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Berita Terbaru

KORBAN SELAMAT DIEVAKUASI – Sejumlah ABK yang selamat bertahan di atas puing kapal perenggek ikan Mega Harapan usai mengalami kecelakaan laut di perairan Desa Labuan Mas, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Selasa (16/6/2026). Dalam peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia, satu lainnya masih dalam pencarian, sementara lima ABK berhasil diselamatkan oleh nelayan yang melintas. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kapal Perenggek Ikan Terbelah Dua di Laut Kotabaru, Satu Tewas dan Satu Hilang

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:07 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekdako Dorong Aktif IKM Urus Izin Usaha

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:17 WITA

Verified by MonsterInsights