Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui

Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 23:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Tikus, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto Istimewa)

Reza Tikus, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Persidangan perkara pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin, memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH menuntut terdakwa Yusreza Pradita alias Reza Tikus dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang yang digelar Rabu (22/4/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya tertunduk dan tampak diam.

Baca Juga :  Target PAD Ketinggian, Nopember Ini DKP3 Hanya Capai 45 Persen

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama kekasihnya berada di rumah kerabat yang berdekatan dengan tempat tinggal korban, Mahmut (28).

Ketegangan muncul ketika korban, yang disebut merupakan mantan kekasih perempuan tersebut, berulang kali menghubungi melalui telepon.

Karena tidak mendapat respons, korban kemudian mendatangi rumah tersebut dan terus mengetuk pintu.

Baca Juga :  Sambut Waisak 2025, WALUBI Kalsel dan KCBI Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Situasi pun memanas.

Terdakwa yang emosi mengambil sebatang kayu dan membuka pintu sambil meminta korban pergi.

Namun, cekcok berujung perkelahian tak terhindarkan.

Dalam insiden itu, korban diduga sempat mengeluarkan senjata tajam.

Terdakwa kemudian merebut senjata tersebut dan melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut
RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola
Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti
Satu-satunya Di Kalsel, Program Tera Meteran PAM Bandarmasih Berhasil Hemat Keuangan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:58 WITA

Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:45 WITA

RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:44 WITA

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:38 WITA

FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:05 WITA

Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:45 WITA

Cermin

Apatis Blues

Minggu, 7 Jun 2026 - 05:11 WITA

Verified by MonsterInsights