BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Fakta baru Kasus dugaan Kegiatan fiktif di Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin semakin menunjukan titik terang.
Inspektorat Kota Banjarmasin pun angkat bicara bahwa Kepala Diskopumker dalam hal ini tidak bisa lepas dari kasus tersebut.
Pasalnya, oknum bendahara yang diberi kepercayaan mengelola keuangan diberi wewenang berlebihan oleh sang kadis. Maksud dalam ini, bendahara tidak hanya menyampaikan laporan keuangannya namun juga diberi kepercayaan sekaligus ‘approved alias pemberi persetujuan layaknya pimpinan.
Jadi semua hal keuangan di Diskopumker sampai bicara keputusan, semuanya ditangani sang bendahara berinisial TM itu. Kepala dinas sebagai pimpinan hanya terima beres tak mau ambil pusing.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menilai bahwa apa yang dilakukan kepala dinas itu tidak dibenarkan, meskipun itu bicara kepercayaan kepada bawahannya.
Bahkan Dolly menilai, bisa saja hal itu juga dilakukan oleh instansi lainnya dengan alasan yang sama karena sudah percaya.
“Approved hanya dilakukan pimpinan instansi, terkait di Diskopumker itu tidak dibenarkan. Namun hal ini juga kadis sudah mengakui kelalaiannya itu,” ucapnya di ruangan kerjanya, Kamis (10/7/2025).
Dolly melanjutkan, seperti yang disampaikanya lalu, kasus ini masih berjalan dan masih menunggu hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berapa uang negara yang harus dikembalikan oleh bendahara.
Setelah itu sanksi apa yang diberikan nanti masih menunggu hasil pemeriksaan berlanjut.
“Yang bersangkutan tetap mendapat sanksi, namun juga wajib mengembalikan kerugian negara yang belum bisa kami sebutkan sekarang,” tuturnya.
Oknum ‘nakal’ ini diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ yang disusun dengan nilai yang lebih rendah dari pagu anggaran.
Saat ada lebihan dana dari proyek tersebut, duitpun mengalir ke kantong pribadi yang jumlahnya tentu tak sedikit.
Dugaan praktik ini, disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).
Kemudian Inspektorat mengetahuinya melalui sistem whistleblowing. Laporan ditemukan catatan keuangan ganda yang kemudian dicurigai pihaknya dan segera ditindaklanjuti.
Editor : Hamdani














