BOMINDINESIA.COM, Jakarta – Pemandangan tak biasa tampak di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun disusun mengelilingi meja konferensi pers dalam rangka pengungkapan perkembangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang sitaan yang mencengangkan itu merupakan bagian dari total aset yang telah disita Kejaksaan Agung sebesar Rp 11,8 triliun. Uang tersebut disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus besar ini, yakni Wilmar Group, sebuah perusahaan raksasa di industri sawit Indonesia.
Dalam sesi konferensi pers yang dipimpin oleh jajaran Kejagung, uang pecahan Rp 100 ribu tampak dibungkus rapi dalam plastik. Setiap paket berisi Rp 1 miliar, disusun bertumpuk tinggi layaknya “gunungan uang”, menggambarkan skala kerugian negara akibat korupsi dalam industri strategis ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tampilkan ini bukan untuk sensasi, melainkan bentuk transparansi kepada publik, bahwa negara serius menangani kasus besar seperti ini,” tegas pejabat Kejagung saat menyampaikan keterangan resmi.
Kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dan pejabat tinggi. Penanganan perkara ini dianggap sebagai langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola ekspor hasil komoditas strategis nasional.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini bukan akhir, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang menyeluruh. Selain uang tunai, aset lain berupa properti, saham, dan kendaraan mewah juga tengah ditelusuri.
Langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai upaya membangun integritas dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penanganan kejahatan korupsi skala besar.
Sumber : Kumparannews












