BOMINDONESIA.COM, BOGOR – Permadi Arya alias Abu Janda bikin ulah dalam sebuah tayangan televisi yang memantik kontroversi di ruang publik. Karena ulahnya yang berkata tidak sewajarnya itu Abu Janda diusir dalam studio, Rabu (11/3/2026).
Sikap Abu Janda ini pun berbuntut panjang dan dikecam oleh banyak pihak termasuk Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) yang menilai pernyataan bernada penghinaan terhadap seorang akademisi nasional tersebut tidak hanya melewati batas kepatutan, tetapi juga menciderai etika penyiaran nasional.
Koordinator Nasional LS VINUS, Muhamad Arifin, menyatakan pihaknya akan melaporkan tayangan itu secara resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat). LS VINUS menilai, tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas media penyiaran, sekaligus memastikan bahwa ruang publik tidak dibanjiri ujaran merendahkan martabat.
“Ucapan bernada penghinaan yang disiarkan melalui televisi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap standar penyiaran. KPI harus menjatuhkan sanksi tegas. LS VINUS akan mengajukan laporan resmi agar hal seperti ini tidak terulang,” ujar Arifin.
Menurut pengamatan LS VINUS, kasus ini bukan sekadar persoalan personal atau perbedaan pendapat, tetapi menyangkut keamanan ruang komunikasi publik. Tayangan televisi—sebagai media yang menjangkau masyarakat luas—memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan konten yang mendidik dan beradab.
Arifin menambahkan, normalisasi kata-kata kasar melalui media televisi akan membawa dampak buruk bagi kultur demokrasi Indonesia. Perdebatan publik yang sehat harus digerakkan oleh gagasan, bukan caci maki.
“Televisi semestinya menjadi ruang edukatif, bukan panggung untuk mempertebal polarisasi melalui ucapan-ucapan merendahkan.
Ini bahaya bagi kualitas demokrasi dan generasi muda kita,” tegasnya LS VINUS menilai langkah pelaporan ini menjadi penting untuk mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Arifin memastikan lembaganya akan mengawal proses ini hingga ada tindakan konkret.
“KPI memiliki mandat. Kami mendorong mereka menjalankan kewenangan tersebut secara penuh. Penyiaran harus kembali dijaga marwahnya,” Tutup Kornas LS VINUS












