Jika Kotak Kosong Menang, KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang 2025

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi Pilkada di Indonesia

ILustrasi Pilkada di Indonesia

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pilkada ulang digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta digelar Selasa (10/9/2024) sampai Rabu (11/9/2024) dinihari.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

Baca Juga :  Viral di Jagat Maya, Lukisan ‘Tikus dalam Garuda’ Karya Rochyat, Maestro asal Banua

Kemudian, Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Kesimpulan rapat tersebut turut dibenarkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang mengikuti rapat.

Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September 2024.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.

Baca Juga :  H Yulianto Dahlan: Partai Perubahan Deklarasi Serentak 10 November 2024

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

Opsi pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Kenudian opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. (*)

Berita Terkait

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon
Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional
God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia
BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WITA

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:58 WITA

Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:15 WITA

God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:49 WITA

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:53 WITA

Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA