Jika Kotak Kosong Menang, KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi Pilkada di Indonesia

ILustrasi Pilkada di Indonesia

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pilkada ulang digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta digelar Selasa (10/9/2024) sampai Rabu (11/9/2024) dinihari.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

Baca Juga :  Polres Kotabaru Hadiri Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Grand Surya 

Kemudian, Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Kesimpulan rapat tersebut turut dibenarkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang mengikuti rapat.

Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September 2024.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.

Baca Juga :  Kisah Dibalik Sejarah Terowongan Silaturahmi yang Menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

Opsi pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Kenudian opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. (*)

Berita Terkait

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia
Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya
Driver Online Tuntut THR
Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park
Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji
Green Day Mengguncang Jakarta: Nostalgia Punk Rock yang Meledak di Ancol
Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan
NasDem Inisiasi Program Remaja Bernegara

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WITA

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:49 WITA

Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya

Senin, 17 Februari 2025 - 14:41 WITA

Driver Online Tuntut THR

Senin, 17 Februari 2025 - 01:12 WITA

Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:21 WITA

Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA