BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus Perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin paling tinggi sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan, bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik ASN selalu terjadi.
Pihaknya pun mencatat sepanjang tahun 2025 lalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
sedikitnya ada lima jenis kasus yang dilanggar ASN mulai kategori ringan, sedang hingga berat.
Pihaknya pun menyorot pelanggaran berat seperti kasus perselingkuhan yang paling banyak dan mencuri perhatian publik.
Kasus tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra aparatur pemerintah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Sementara pelanggaran ringan ditangani langsung oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Di tahun 2025 pelanggaran sedang yang ditangani tidak ada, kalau yang ringan banyak tapi data itu ada di masing-masing SKPD. Untuk yang berat itu ada lima pelanggaran,” ucapnya, Senin (2/2/2026).
“Untuk jenis kasus yang paling banyak memang perselingkuhan dan tidak mematuhi jam kerja,” bebernya.
Totok tidak menyebut jumlahnya dan SKPD darimana ASN, namun Ia menjelaskan, dari lima kasus pelanggaran disiplin berat tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
“Sanksinya pemutusan hubungan ada dua orang, artinya langsung dipecat. Lalu pemberhentian dengan tidak hormat satu orang, dan mebebasan atau penurunan jabatan dua orang,” jelasnya.
Menurut Totok, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN, bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi aparatur lainnya.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan ASN sejatinya dilakukan secara berjenjang di setiap SKPD, sehingga pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak dini.
BKD Diklat Kota Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin secara konsisten, guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pelayan publik.
“Secara teorinya pembinaan ASN itu berjenjang, jadi misalnya di SKPD, Kepala SKPD membina Kabid-Kabidnya, lalu Kabidnya membina ke bawahnya lagi seperti itu,” tandasnya.












