BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pegawai keuangan di Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin diduga merekayasa keuangan dan merugikan sekitar Rp 1 miliar uang negara.
Kasus praktek haram ini pun sudah diketahui Wali Kota Banjarmasin dan Inspektorat Kota Banjarmasin yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, dugaan motifnya yakni merekayasa keuangan itu dilakukan agar anggaran terserap layaknya kegiatan asli.
Oknum ‘nakal’ ini diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ yang disusun dengan nilai yang lebih rendah dari pagu anggaran.
Saat ada lebihan dana dari proyek tersebut, duitpuj mengalir ke kantong pribadi yang jumlahnya tentu tak sedikit.
Dugaan praktik ini, disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).
Kepala Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kejahatan keuangan itu diketahui melalui sistem whistleblower milik pemko.
Laporan ditemukan catatan keuangan ganda yang kemudian dicurigai pihaknya dan segera ditindaklanjuti.
“Kasus ini diketahui dari sistem whistleblower milik pemko. yang bersangkutan sudah diperiksa dan kasus ini pun kami serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
“Ini juga berkaitan dengan anggaran tahun 2023 dan 2024, ada sekitar 1 miliar dana yang disalahgunakan Untuk sementara, kami menduga praktik ini dilakukan pribadi, namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Doly.,” tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin mengaku bahwa kasus tersebut harus ditegakkan secara hukum demi nama baik Pemko Banjarmasin.
Yamin tak ingin ada praktek yang seperti itu yang jelas merugikan negara.
Ia pun mengimbau kepada semua pegawai yang mengelola keuangan agar berhati-hati dan jangan bermain-main dengan uang rakyat.
Yamin juga menyampaikan bahwa sekarang masih dalam pemeriksan, dan yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, tapi masih aktif bekerja di Diskopumker. Dan bersedia mengganti rugi atas kasus rekayasa pelaporan keuangan tersebut.
Editor: Hamdani














