BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Peraturan baru diterbitkan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Aturan tersebut memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja.
Tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.
Nanik Murwati Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menyebutkan fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya,” ucap Nanik Murwati dalam keterangannya, Kamis.
Menurutnya, hal itu sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Dalam Pasal 11 dijelaskan fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.