Kerja ASN Ikuti Aturan Baru KemenPAN RB

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru Terbit untuk Bekerja ASN

Peraturan Baru Terbit untuk Bekerja ASN

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Peraturan baru diterbitkan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Aturan tersebut memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja.

Tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.

Baca Juga :  IDEAS: Guru Honor Penerima Upah Jauh dari Layak

Nanik Murwati Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menyebutkan fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya,” ucap Nanik Murwati dalam keterangannya, Kamis.

Menurutnya, hal itu sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Dalam Pasal 11 dijelaskan fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

bomindonesia

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran
Metallica Tur Dunia 2025, Australia Oktober—Indonesia November? Metalhead Banua Mulai Kasak Kusuk
Dari Lapak ke Panggung: Kisah Ibu Rani dan Dikha, Penari Viral yang Tumbuh Bersama PNM
Curah Hujan Tinggi, Pemerintah Jakarta Gunakan 600 Pompa Air Atasi Banjir
Pemberian Tambahan Bantuan Sosial Periode Juni-Juli 2025
Kopi Kamu: Kafe Inklusif di Jaksel yang Pekerjakan Barista Down Syndrome
Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Saksi Korupsi di Sungai Silau
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini Putusan MK

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:40 WITA

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:40 WITA

Metallica Tur Dunia 2025, Australia Oktober—Indonesia November? Metalhead Banua Mulai Kasak Kusuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:36 WITA

Dari Lapak ke Panggung: Kisah Ibu Rani dan Dikha, Penari Viral yang Tumbuh Bersama PNM

Senin, 7 Juli 2025 - 23:32 WITA

Curah Hujan Tinggi, Pemerintah Jakarta Gunakan 600 Pompa Air Atasi Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:37 WITA

Pemberian Tambahan Bantuan Sosial Periode Juni-Juli 2025

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights