KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret lalu lintas tongkang bermuatan batu bara di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Foto Istimewa)

Potret lalu lintas tongkang bermuatan batu bara di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait kematian dua ekor Pesut Mahakam di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), tim KLH/BPLH melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan pertambangan batu bara yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam.

Menteri LHK/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sungai Mahakam. “Setiap kegiatan di wilayah sungai yang dilindungi wajib memenuhi ketentuan izin lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak ekosistem Pesut Mahakam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gakkum LH menemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan atau penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Baca Juga :  Bak Film Action ! Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu di Jalan Trans Kalimantan, Pelaku Berusaha Kabur dan Tabrak Tronton

Selain PT Muji Lines, dua perusahaan lain yang diawasi adalah PT Indo Pancadasa Agrotama dan PT Graha Benua Etam, semuanya beroperasi di sekitar kawasan konservasi Kutai Kartanegara.

Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas. Hasil tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyebut kematian Pesut Mahakam berpotensi dipicu pencemaran akibat aktivitas tongkang dan tumpahan batubara. “Kami terus memantau pergerakan kapal dan kegiatan STS di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran berulang yang dapat mengancam populasi Pesut Mahakam,” tegasnya.

KLH/BPLH juga menggandeng RASI dan universitas setempat untuk meneliti penyebab kematian Pesut Mahakam.

Baca Juga :  Habiskan Delapan Kantong Darah, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Beras Antasari

Spesimen dua ekor pesut yang mati telah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab pastinya.

Diketahui, populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) kini tersisa sekitar 60 ekor dan terus menurun akibat aktivitas manusia, terutama lalu lintas tongkang batu bara, jaring nelayan, serta paparan zat berbahaya dari kegiatan pertambangan.

Satwa endemik Kalimantan Timur ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

KLH/BPLH menegaskan, seluruh kegiatan di Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari habitat Pesut Mahakam akan diawasi ketat, termasuk kegiatan ship-to-ship dan penambatan tongkang. “Kami akan tindak tegas setiap perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar izin lingkungan,” tutup Rizal.

Penulis*/ Editor :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights