BOMINDONESIA COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akhirnya memvonis Arfandi Susilo alias Ko Apex terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sejumlah kapal milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS) serta penggelapan dalam jabatan pada Sabtu (30/11/2024).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ko Apex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 374 KUHP sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua Primair.
Selain menyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) untuk kekasih Dinar Candy tersebut.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” bunyi amar putusan di laman sipp.pn-jambi.go.id tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Majelis Hakim menyatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jambi tersebut, pihak PT SBS selaku pelapor dalam perkara ini merasa cukup puas. Hal ini pun disampaikan oleh pengacara dari PT SBS, Akhmad Junaidi.”Cukup puas, karena kalau tidak puas berarti kami tidak menghormati putusan pengadilan. Dan memang ada beberapa kapal kita tidak dikembalikan, malah dikembalikan ke pihak lain yang membeli dari Ko Apex. Tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Junaidi kepada awak media, Rabu (4/12/2024) di Banjarmasin.
Junaidi pun mengklarifikasi pernyataan dari Ko Apex pada sejumlah media online yang mengatakan bahwa proses hukum tidak adil, bahkan mencoba mengait-ngaitkannya dengan pihak-pihak lain. Termasuk seorang pejabat di lingkup Polda Jambi yang menangani perkara ini.”Dia melibatkan banyak orang yang tahu menahu. Klien saya H Nanang tidak kenal dengan orang-orang di Jambi. Kemudian mengatakan keterlibatan Dirkrimum Polda Jambi. Itu tidak benar. Malah kami mengapresiasi kinerja Polda maupun kejaksaan Jambi yang sudah bekerja maksimal, cepat dan tepat. Kami juga dikaitkan dengan Joni Tungkal, kami pun tidak kenal. Harusnya dia yang kenal karena orang Jambi dan juga mengaku sebagai Sultan (orang kaya,red) Jambi padahal bukan apa-apa sebelum kenal dengan klien saya,” tegasnya.
“Bukan menyadari kesalahannya untuk mengoreksi dan introspeksi atas semua perbuatan pidana atau kejahatan yang dilakukan, malah mencoba melibat-libatkan banyak pihak,” tambahnya.
Junaidi juga menepis tudingan Ko Apex bahwa kliennya yang merupakan pemilik PT SBS membeli kapal secara ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai. “Itu perlu pembuktian. Dia hanya mencari-cari orang lain yang ingin dibawa ke perkara dia,” jelas pria yang juga merupakan legal di PT SBS ini.
Tidak kalah penting, Junaidi pun juga menanggapi adanya anggapan bahwa kliennya dan juga dirinya ingin pansos atau numpang tenar dalam perkara ini.
“Klien saya juga tidak ingin sebenarnya namanya disebutkan apalagi tampil dan dikenal. Dan saya adalah pengacara lokal, bukan nasional apalagi internasional yang ingin dikenal atau terkenal. Terkenal tapi melakukan 1.000 kesalahan, tentu lebih baik tidak terkenal namun bisa melakukan sejuta kebaikan,” katanya.
Junaidi pun menyinggung soal gaya hidup hedon Ko Apex, yang menurutnya tidak sesuai dengan keadaan. “Ko Apex itu bukanlah siapa-siapa. Bukan pengusaha. Hanya orang biasa yang nebeng ketenaran dengan kekasihnya. Dan saya juga tidak mau melibatkan kekasihnya dan menyebut namanya. Dia nebeng ketenaran dan berfoya-foya. Sebenarnya kalau cuma untuk kebutuhan hidup biasa secara wajar mungkin tidak melakukan hal ini (pemalsuan dan penggelapan,red). Tapi karena mengikuti gaya hidup yang hedon, pendapatan dan pengeluaran tidak imbang sehingga melakukan kejahatan,” tutupnya.
Ko Apex ini sendiri awalnya dipercaya menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi, dan dipercaya mengelola sebanyak 10 kapal milik PT SBS pada akhir 2022.
Namun dalam perjalanannya dokumen kapal berubah dan dipalsukan oleh Ko Apex hingga akhirnya dokumen kepemilikan dikuasai atas nama PT Felicia Bintang Samudera (FBS) yang diduga didirikan oleh Ko Apex.
Misalnya saja kapal yang semula bernama TB Sinaran Emas berubah menjadi FBS 86, BG Yinson Power 2401 berubah menjadi BG FBS 686 yang kepemilikannya atas nama PT FBS.
Akibat dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut, PT SBS pun ditaksir mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 31 Miliar. Oleh H Nanang, Ko Apex pun kemudian dilaporkan ke Polda Jambi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan juga divonis bersalah oleh PN Jambi.
Penulis : Iyus
Editor : Mercurius












