KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji – bomindonesia.com

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya seperti dilansir hukumonline.com

Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, perkara ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.

Dalam proses penyidikan, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dengan durasi pemeriksaan masing-masing sekitar sembilan jam dan delapan setengah jam.

Namun, Yaqut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media terkait pemeriksaannya.
“Lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya saat itu.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor pelayanan ibadah, yang selama ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah dan pengelolaan dana negara.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8
Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari
Perwakilan KSOP Tanjung Perak Diperiksa Terkait Dugaan Penerbitan SPB KMP Virgo Transport 8
Empat Rumah Terbakar di Cempaka XI Banjarmasin, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Selasa, 22 September 2026 - 00:23 WITA

Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WITA

Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8

Minggu, 20 September 2026 - 20:02 WITA

Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights