KPK Resmi Tetapkan

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya seperti dilansir hukumonline.com

Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguh

Menurutnya, perkara ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.

Dalam proses penyidikan, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dengan durasi pemeriksaan masing-masing sekitar sembilan jam dan delapan setengah jam.

Namun, Yaqut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media terkait pemeriksaannya.
“Lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya saat itu.

Baca Juga :  Ratusan ASN Pemko Banjarmasin Digembleng KPK Jadi Agen Bersih dari Korupsi

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor pelayanan ibadah, yang selama ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah dan pengelolaan dana negara.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights