Mabes Polri jadi Tujuan Akhir, Poktan UBM Ultimatum PT Berau Coal

Mabes Polri jadi Tujuan Akhir, Poktan UBM Ultimatum PT Berau Coal

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BERAU, BOMINDONESIA.COM– Kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) secara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT Berau Coal pada Selasa, 20 Agustus 2025. Somasi ini menjadi bentuk peringatan keras setelah somasi pertama sebelumnya tidak mendapat respons dari pihak perusahaan tambang tersebut.

Herman Felani, S.H., M.H., CLa, bersama rekannya Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, menyampaikan bahwa somasi merupakan upaya non-litigasi terakhir sebelum melangkah ke jalur hukum pidana.

“Somasi pertama tidak digubris oleh PT Berau Coal. Maka hari ini kami kirimkan somasi kedua sekaligus terakhir. Jika kembali diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum pidana. Ini langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Herman saat ditemui awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan seiring sengketa lahan yang tengah berlangsung antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal. Sebelumnya, pihak Poktan telah menggugat PT Berau Coal atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb.

Baca Juga :  BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

Namun, menurut Herman, jalannya persidangan menimbulkan kejanggalan serius. Ia mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen, yang mencuat dalam agenda pembuktian surat.

“Ada dokumen garapan atas nama anak usia dua tahun. Ini tidak masuk akal. Kami menduga kuat banyak bukti yang dipalsukan. Bila somasi kedua ini tetap diabaikan, kami akan segera melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan instansi penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, M. Rafik, selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, mengingatkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Berau Coal, baik dari hasil persidangan perdata maupun temuan investigatif lainnya.

“Kami tidak akan gentar. PT Berau Coal tak mampu membuktikan alas hukum atas lahan yang disengketakan, baik saat sidang saksi maupun saat Peninjauan Setempat (PS). Bahkan dalam PS, pihak PT Berau Coal mengakui bahwa lahan tersebut memang eksis dan masuk dalam wilayah konsesi mereka,” kata Rafik.

Baca Juga :  Pasukan Merah Turun Gunung! POKTAN UBM Gugat Balik Dugaan Ketidakadilan di PN Tanjung Redeb

Rafik menyesalkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, kesaksian dari masyarakat, dan hasil PS.

Lebih lanjut, Rafik juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan KPK SIGAP Kaltim terhadap mantan camat Teluk Bayur menguatkan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Berau Coal.

“Itu baru sebagian bukti. Kami akan serahkan semuanya ke Mabes Polri. Kami juga akan laporkan pelanggaran perizinan ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM.

Untuk dugaan maladministrasi, Amdal, dan dana CSR, kami berharap KPK turun tangan. Masyarakat sekitar tambang harusnya mendapat manfaat, bukan malah jadi korban,” tutup Rafik.

Langkah hukum yang ditempuh Poktan UBM ini menunjukkan tekad kuat masyarakat dalam melawan dugaan praktik korporasi yang merugikan warga lokal.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar
Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim
KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan
Pesut Mahakam Mati Lagi, Aktivitas Tongkang Batu Bara jadi Sorotan Tajam
Hina Damkar Lambat, Oknum Security di Samarinda Kewalahan saat Disuruh Jadi Relawan
Senator Kaltim Klaim Diancam Kapolres Kukar, Polda Minta Maaf dan Siap Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WITA

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

Selasa, 21 April 2026 - 23:52 WITA

Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:39 WITA

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

Rabu, 19 November 2025 - 08:24 WITA

Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim

Kamis, 13 November 2025 - 15:04 WITA

KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights