BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dua surat penting dukungan dalam pencalonan Wali Kota Banjarmasin dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari tubuh Partai Golkar terjadi polemik yang serius.
Benar saja, kandidat pasangan Arifin Noor dan Supian Akbari yang telah mendapat restu oleh DPP Golkar ternyata ada kandidat lain yang sama juga telah mengantongi surat sakti itu.
Kandidat yang dimaksud adalah pasangan Yuni Abdi Nur Sulaimansyah. Adanya surat untuk Yuni itu diklem telah menggugurkan surat dukungan kepada Arifin Noor.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Korwil Kalimantan, Bambang Heri Purnama, bahwa penunjukan Yuni itu sesuai dengan surat bernomer 967/DPPGolkar/Golkar/VIII/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto pada 6 Agustus lalu, sebelum ia mengundurkan diri.
Dengan SK baru tersebut, artinya SK Dukungan
sebelumnya untuk Bakal Calon Wali Kota
Banjarmasin Arifin Noor dan Bakal Calon Wakil
Wali Kota Banjarmasin, M Supian Akbari tidak
berlaku lagi.
Dimana pada poin 5 disebutkan dengan
terbitkannya surat keputusan tersebut maka SK
DPP Golkar Nomor : Skep-
830/DPP/GOLKAR/VII/2024 tanggal 31 Juli
2024 tentang pengesahan Pasangan Calon (Ĵ
Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah sudah tidak berlaku.
Sementara itu, Ketua Penjaringan Golkar Kalsel, Puar Junaidi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa jika surat tersebut terjadi perubahan di DPP Golkar. Pasalnya, apapun keputusan DPP ia bersama pengurus di daerah wajib mengikuti dan mensukseskan kepentingan organisasi.
Namun ia mengaku sempat terkejut mendapat informasi perubahan surat dukungan itu. Dimana DPP sebelumnya tidak menyampaikan surat perubahan itu.
Meskipun itu, Puar mengaku itu kewenangan DPP, sementara dirinya hanya bertugas mengusulkan dan sudah melalui proses.
“Yang punya kewenangan DPP, kita hanya menyampaikan usulan terkait siap yang diusung. Ya terkait ini kita harus mendukung perubahan yang dilakukan DPP,” katanya.
Dan hingga sekarang ia belum ada berkomunikasi dengan Arifin Noor, baik secara langsung maupun telepon.