BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2024 terkait pengelolaan dana pensiun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi peserta dana pensiun, serta mendorong penggunaan produk anuitas sebagai sumber pendapatan utama setelah pensiun.
Mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun tidak akan dapat mencairkan dana pensiun mereka sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.
Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
“Begitu dana masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), kemudian dibeli produk anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun ada penalti besar,” ujarnya.
Praktik ini, lanjut Ogi, tidak sejalan dengan tujuan utama dari dana pensiun, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang setelah pensiun, bukan menjadi tabungan.