Minimal 10 Tahun, Dana Pensiun Bisa Dicairkan – bomindonesia.com

Minimal 10 Tahun, Dana Pensiun Bisa Dicairkan

- Redaksi

Minggu, 10 November 2024 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun Dapat Dicairkan Sesuai Ketentuan (foto:bomindonesia)

Dana Pensiun Dapat Dicairkan Sesuai Ketentuan (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2024 terkait pengelolaan dana pensiun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi peserta dana pensiun, serta mendorong penggunaan produk anuitas sebagai sumber pendapatan utama setelah pensiun.

Mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun tidak akan dapat mencairkan dana pensiun mereka sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.

Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

“Begitu dana masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), kemudian dibeli produk anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun ada penalti besar,” ujarnya.

Praktik ini, lanjut Ogi, tidak sejalan dengan tujuan utama dari dana pensiun, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang setelah pensiun, bukan menjadi tabungan.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau
Tangis Bocah Iringi Kepergian Sang Ayah, Pria Tewas Diduga Dikeroyok karena Dituduh Curi Ayam
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus TPPU
Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus, Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi tanpa Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:16 WITA

Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:15 WITA

Tangis Bocah Iringi Kepergian Sang Ayah, Pria Tewas Diduga Dikeroyok karena Dituduh Curi Ayam

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights