Misteri Pembunuhan di Bajuin Terkuak, Dua Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam – bomindonesia.com

Misteri Pembunuhan di Bajuin Terkuak, Dua Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan saat menggelar press release 
pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Bajuin  (Foto Istimewa)

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Bajuin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA COM,PELAIHARI– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di jalan setapak kebun sawit Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (16/9/2025) pagi.

Hanya butuh waktu kurang dari enam jam, jajaran Satreskrim Polres Tala berhasil meringkus dua pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.

Korban, Candra Adiputra, ditemukan warga sekitar pukul 07.00 WITA dengan luka tusukan di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penemuan jasad bermula ketika seorang ibu rumah tangga, Rafiah, hendak mengantar makanan untuk suaminya, namun mendapati sosok pria tergeletak bersimbah darah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, MM (24) dan HDY (26), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, sekitar pukul 13.30 WITA.

Dari tangan mereka, petugas menyita motor korban, senjata tajam, pakaian, dan ponsel.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyebut modus berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat hingga janjian bertemu di lokasi kejadian. “Korban sempat melawan, namun pelaku panik dan melakukan penusukan berulang kali.

Motifnya kuat karena ingin merampas motor korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan rencana pelarian kedua pelaku kandas setelah keberadaan mereka cepat terdeteksi aparat. “Belum sempat keluar dari wilayah Tanah Laut, keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau warga agar waspada saat menggunakan aplikasi perkenalan daring dan sebisa mungkin bertemu di tempat ramai demi keamanan.

*/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:20 WITA

Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights