Misteri Pembunuhan di Bajuin Terkuak, Dua Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam – bomindonesia.com

Misteri Pembunuhan di Bajuin Terkuak, Dua Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri Pembunuhan di Bajuin Terkuak, Dua Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Bajuin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA COM,PELAIHARI– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di jalan setapak kebun sawit Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (16/9/2025) pagi.

Hanya butuh waktu kurang dari enam jam, jajaran Satreskrim Polres Tala berhasil meringkus dua pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.

Korban, Candra Adiputra, ditemukan warga sekitar pukul 07.00 WITA dengan luka tusukan di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penemuan jasad bermula ketika seorang ibu rumah tangga, Rafiah, hendak mengantar makanan untuk suaminya, namun mendapati sosok pria tergeletak bersimbah darah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, MM (24) dan HDY (26), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, sekitar pukul 13.30 WITA.

Dari tangan mereka, petugas menyita motor korban, senjata tajam, pakaian, dan ponsel.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyebut modus berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat hingga janjian bertemu di lokasi kejadian. “Korban sempat melawan, namun pelaku panik dan melakukan penusukan berulang kali.

Motifnya kuat karena ingin merampas motor korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan rencana pelarian kedua pelaku kandas setelah keberadaan mereka cepat terdeteksi aparat. “Belum sempat keluar dari wilayah Tanah Laut, keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau warga agar waspada saat menggunakan aplikasi perkenalan daring dan sebisa mungkin bertemu di tempat ramai demi keamanan.

*/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights