OJK Nyatakan Pemberian Sanksi Tertulis

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan OJK Terus Meningkat untuk Masyarakat (foto:istimewa)

Pelayanan OJK Terus Meningkat untuk Masyarakat (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada total 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Makin Naik Penjualan Gran Max Pick Up

Secara rinci, Friderica menyebut OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK per Oktober 2024. “Selain itu, memberikan 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, kemarin.

Baca Juga :  Segmen KPR Miliki Pertumbuhan Positif

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar.

Berita Terkait

Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah
BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!
BSI Mantapkan Transformasi Digital dengan Empat Inovasi Baru di Milad ke-4
Penambahan Pekerjaan Sektor Swasta Lampaui Ekspektasi Ekonom
Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999
Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
BSI Regional IX Kalimantan Siapkan Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025
Trending di X, Kurs Rupiah Mendadak Rp8170 Per Dolar AS, Google Error?

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:16 WITA

Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:05 WITA

BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:50 WITA

BSI Mantapkan Transformasi Digital dengan Empat Inovasi Baru di Milad ke-4

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:20 WITA

Penambahan Pekerjaan Sektor Swasta Lampaui Ekspektasi Ekonom

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:56 WITA

Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA