BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada total 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
Secara rinci, Friderica menyebut OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK per Oktober 2024. “Selain itu, memberikan 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, kemarin.
Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar.