OJK Nyatakan Pemberian Sanksi Tertulis

OJK Nyatakan Pemberian Sanksi Tertulis

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan OJK Terus Meningkat untuk Masyarakat (foto:istimewa)

Pelayanan OJK Terus Meningkat untuk Masyarakat (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada total 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  PT BTG Laporkan Terduga Pemalsu Dokumen ke Polda Kalsel

Secara rinci, Friderica menyebut OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK per Oktober 2024. “Selain itu, memberikan 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, kemarin.

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights