BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh serta Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).
Sidang istbat nikah terpadu diikuti oleh pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah pernikahan. Pelaksanaan sidang berlangsung selama empat hari, mulai 24–27 November 2025, di tiga lokasi yaitu KUA Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup, dengan total peserta sebanyak 75 pasangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Murung Raya dalam memberikan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah daerah dituntut mampu memahami kondisi di lapangan agar dapat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat secara cepat dan tepat.
Bupati Mura, Heriyus, melalui Plt. Kepala Disdukcapil, Gema Topan, menyampaikan bahwa sidang istbat nikah merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap pasangan mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
“Sidang istbat nikah ini diharapkan memberikan manfaat besar, antara lain memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, menjamin perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut, serta menciptakan ketertiban administrasi karena data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi,” jelas Gema.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti proses sidang dengan sabar serta berharap kegiatan berjalan lancar dan memberi hasil terbaik bagi seluruh pasangan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan Kabupaten Murung Raya tahun 2025 didanai melalui APBD yang tertuang dalam DPA-Perubahan Disdukcapil Mura dan DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2025.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kendala kecil di lapangan tentu ada, seperti pemenuhan syarat administrasi dan dokumen pendukung, namun tetap dapat diatasi agar pelayanan berjalan maksimal,” pungkasnya.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












