BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan via zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Acara dihadiri Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri, hadir langsung tiga narasumber utama yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
> “Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Heriyus juga mengapresiasi kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis memperkuat basis PAD Murung Raya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae, menyampaikan evaluasi Perda pajak dan retribusi sangat penting untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan pajak daerah.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Melalui rakor ini, diharapkan lahir rumusan dan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada pembangunan daerah.
Penulis: Maya/Diskominfo
Editor :Mercurius












