Pengawasan Pembayaran THR Belum Optimal

Pengawasan Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum Optimal

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Baca Juga :  Keluhan Pelayanan RSUD Sultan Suriansyah hingga Perbaikan Jalan di Reses Saut Nathan Samosir

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Region 14 Banjarmasin Dukung FWE Backpacker Goes to Surabaya, Perkuat Literasi Ekonomi dan Jejaring Jurnalis
BRI Banjarmasin Samudera Perkuat Sinergi dengan Trakindo Banjarmasin melalui Tindak Lanjut Kerja Sama Strategis
Kupas Tuntas Praktik Peradilan Pidana, Bujino A. Salan Luncurkan Buku Referensi Berbasis KUHP Baru
Diskusi Sejarah: Islamisasi Kalimantan Selatan dan Kekerabatan Kesultanan Banjar dengan Walisongo ‘Keakraban NA’AT Banjar Bakula’
Masjid Al Jihad Banjarmasin Targetkan 100 Ekor Hewan Kurban di Iduladha 1447 Hijriah
Di Tengah Gempuran Teknologi, Mainan Kayu Desa Panggung Tetap jadi Buruan Pelintas
Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil
Biji Durian dan Kulitnya Sangat Bermanfaat, Coba Rasakan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:09 WITA

BRI Region 14 Banjarmasin Dukung FWE Backpacker Goes to Surabaya, Perkuat Literasi Ekonomi dan Jejaring Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:30 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Perkuat Sinergi dengan Trakindo Banjarmasin melalui Tindak Lanjut Kerja Sama Strategis

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:37 WITA

Kupas Tuntas Praktik Peradilan Pidana, Bujino A. Salan Luncurkan Buku Referensi Berbasis KUHP Baru

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:48 WITA

Diskusi Sejarah: Islamisasi Kalimantan Selatan dan Kekerabatan Kesultanan Banjar dengan Walisongo ‘Keakraban NA’AT Banjar Bakula’

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:11 WITA

Masjid Al Jihad Banjarmasin Targetkan 100 Ekor Hewan Kurban di Iduladha 1447 Hijriah

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights