Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif

Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif

Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Diseminasi RGA (Regional Gap Analysis) mengenai Perlindungan Ruang Sipil di Kota Banjarmasin diselenggarakan Kamis, 12 Juni 2025, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Ombudsman RI dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam perlindungan terhadap ruang sipil dan hak-hak masyarakat di wilayah Kota Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menyambut baik kegiatan Diseminasi RGA mengenai Perlindungan Ruang Sipil di Kota Banjarmasin, sebagai bentuk implementasi kerja sama antara Ombudsman Kalsel dan LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) ULM yang dilaksanakan oleh Pusham ULM. Isu yang diangkat sejalan dengan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam hal ini Ombudsman ingin memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik tanpa ada diskriminasi dalam prosesnya. Diskriminasi ini merupakan perbuatan memberikan layanan secara berbeda, perlakuan khusus yang tidak seharusnya, atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan.

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Komitmen Sukseskan Swasembada Pangan: Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah

“Harapan kami, kegiatan ini bisa bermanfaat dan berdampak pada perbaikan pelayanan publik, apa yang dihasilkan menjadi referensi dan inspirasi dalam pembuatan kebijakan, penyusunan program kerja, rencana aksi atau gerakan bersama, serta penguatan kesadaran dan pemahaman masyarakat”, ujar Hadi Rahman.

Lebih lanjut, Prof Mirza Satria Buana, Kepala Pusham ULM, menyampaikan bahwa kegiatan ini diprakarsai oleh Program BASIS YAPPIKA dan Pusham ULM. Fokusnya pada dinamika koordinasi dan respons multi pihak di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, dengan menggunakan pendekatan sosio-legal.

Data dikumpulkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam dengan perwakilan masyarakat sipil. Hasil penelitian menyoroti beberapa isu krusial yang membatasi ruang sipil di Banjarmasin, diantaranya adalah Kebebasan Beragama dan Akses Ruang Publik, Kebebasan Pers dan Ruang Digital, serta Kriminalisasi Pejuang HAM Lingkungan. Isu-isu dimaksud dalam beberapa hal beririsan kuat dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi, khususnya dalam konteks kebebasan di ruang publik.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Pengembangan Potensi Mahasiswa di ULM

Kegiatan diseminasi yang dihadiri oleh berbagai instansi dan organisasi masyarakat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Diantaranya, melakukan kajian mendalam mengenai dasar-dasar yuridis yang membatasi ruang publik; memaksimalkan peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang telah ada; melakukan peninjauan ulang terhadap ruang sipil di Kalimantan Selatan; membentuk forum yang melibatkan masyarakat untuk mewujudkan partisipasi publik; mendorong implementasi Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian masalah yang berujung pidana serta melakukan sosialisasi kepada OMS mengenai potensi pidana dan informasi terkait Restorative Justice.

Forum ini juga menyoroti pentingnya pendampingan pengawasan terhadap pekerja dan buruh, serta peran serikat pekerja dalam mendampingi anggotanya yang kurang memahami hak-hak mereka. Ke depan diharapkan, berbagai rekomendasi yang dihasilkan menjadi dasar untuk tindakan lanjutan yang berdampak positif pada peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kebebasan ruang sipil yang bisa diakses oleh masyarakat pada umumnya secara berkelanjutan.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Orasi Guru Besar, Prof M Zainul Gambarkan Transpormasi Digital Dalam Branding Pendidikan
Kurang dari Sepekan Pembunuh Sadis di Teluk Masjid Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel-Kalteng
Ketua DPRD Antar Aspirasi BEM se-Kalsel ke DPR RI, Diterima Langsung Rikwanto hingga Endang Agustina
Prof M Zainul Sampaikan Motivasi Menjadi Seorang Guru Besar, Ini Katanya?
Kapolda Kalsel Tekankan Kesiapan Kendaraan Dinas, Soroti Kesiapan Rantis Tambora
Satgas Pangan Temukan Cabai Rawit Masih di Atas HET

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Senin, 6 April 2026 - 20:51 WITA

Orasi Guru Besar, Prof M Zainul Gambarkan Transpormasi Digital Dalam Branding Pendidikan

Sabtu, 4 April 2026 - 22:29 WITA

Kurang dari Sepekan Pembunuh Sadis di Teluk Masjid Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel-Kalteng

Sabtu, 4 April 2026 - 19:10 WITA

Ketua DPRD Antar Aspirasi BEM se-Kalsel ke DPR RI, Diterima Langsung Rikwanto hingga Endang Agustina

Berita Terbaru

PELAKU PERSETUBUHAN - MH, pacar korban, nekat menyetubuhi sekaligus merekam perbuatannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, Jumat (17/4/2026). (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rekam Hubungan Intim, Remaja di Banjarmasin Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:32 WITA

Pesawat Garuda Indonesia

Serambi

15 Pesawat Garuda Indonesia Layani Haji 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:34 WITA

Verified by MonsterInsights