Perdayai Bocah SD Lewat Medsos, Remaja di Banjarmasin Minta Tebusan Rp17,5 Juta

Perdayai Bocah SD Lewat Medsos, Remaja di Banjarmasin Minta Tebusan Rp17,5 Juta

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (tengah) pemerasan video asusila anak SD saat dibekuk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (20/11/2025). (Foto: sum/brt)

Pelaku (tengah) pemerasan video asusila anak SD saat dibekuk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (20/11/2025). (Foto: sum/brt)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja berinisial RM (20) ditangkap Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga memeras seorang anak perempuan berusia 13 tahun dengan ancaman menyebarkan rekaman yang direkam melalui media sosial.

Pelaku meminta uang tebusan hingga Rp17,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

Kasus ini terjadi pada 25 Oktober 2025. RM disebut menghubungi beberapa anak secara acak melalui media sosial, termasuk korban berinisial F (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban terpedaya bujuk rayu hingga mengikuti arahan pelaku melalui panggilan video.

Beberapa hari kemudian, pelaku mengancam korban dan meminta agar orang tuanya mentransfer uang sebesar Rp17,5 juta melalui layanan dompet digital.

Beruntung, orang tua korban tidak panik. Mereka langsung melapor ke polisi dan meminta waktu kepada pelaku untuk “mempersiapkan uang” demi memancing agar bisa dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis asal Kaltim Dibekuk Macan Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Upaya itu berhasil. RM ditangkap dekat rumahnya di kawasan Banjarmasin Barat, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Memeras

Di hadapan wartawan, RM mengaku baru kali itu melakukan pemerasan dalam jumlah besar. Sebelumnya dia hanya meminta sejumlah kecil uang kepada beberapa anak lain.

“Memang ada niat mau menjual videonya. Saya kira korban sudah dewasa karena tubuhnya besar,” ujar RM yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar.

Kasat Reskrim: Ada Tiga Korban Lain

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan bahwa RM menggunakan modus serupa terhadap tiga anak lainnya, namun hanya meminta ratusan ribu rupiah.

“Pelaku kita bekuk setelah dipancing menggunakan transaksi. Penangkapan dilakukan di sekitar rumahnya,” jelas Eru.

Baca Juga :  Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap karena Sering Pingsan di Sekolah

Menurut Eru, tidak ada kontak fisik antara pelaku dan para korban. Namun, karena seluruh tindakan dilakukan menggunakan media sosial, Unit Reskrim mengembangkan penyelidikan terhadap ponsel pelaku.

“Kami menemukan sejumlah rekaman lain yang direkam sendiri oleh pelaku. Semua kita proses sesuai ketentuan,” ujar Eru.

Peringatan untuk Orang Tua: Awasi Medsos Anak

Kompol Eru mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.

“Banyak aplikasi yang seharusnya digunakan untuk usia 17 tahun ke atas, tetapi diakses anak SD atau SMP. Mereka sangat rentan menjadi sasaran para pelaku seperti ini,” tuturnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan melalui media elektronik.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights