BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja berinisial RM (20) ditangkap Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga memeras seorang anak perempuan berusia 13 tahun dengan ancaman menyebarkan rekaman yang direkam melalui media sosial.
Pelaku meminta uang tebusan hingga Rp17,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
Kasus ini terjadi pada 25 Oktober 2025. RM disebut menghubungi beberapa anak secara acak melalui media sosial, termasuk korban berinisial F (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban terpedaya bujuk rayu hingga mengikuti arahan pelaku melalui panggilan video.
Beberapa hari kemudian, pelaku mengancam korban dan meminta agar orang tuanya mentransfer uang sebesar Rp17,5 juta melalui layanan dompet digital.
Beruntung, orang tua korban tidak panik. Mereka langsung melapor ke polisi dan meminta waktu kepada pelaku untuk “mempersiapkan uang” demi memancing agar bisa dilakukan penangkapan.
Upaya itu berhasil. RM ditangkap dekat rumahnya di kawasan Banjarmasin Barat, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Memeras
Di hadapan wartawan, RM mengaku baru kali itu melakukan pemerasan dalam jumlah besar. Sebelumnya dia hanya meminta sejumlah kecil uang kepada beberapa anak lain.
“Memang ada niat mau menjual videonya. Saya kira korban sudah dewasa karena tubuhnya besar,” ujar RM yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar.
Kasat Reskrim: Ada Tiga Korban Lain
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan bahwa RM menggunakan modus serupa terhadap tiga anak lainnya, namun hanya meminta ratusan ribu rupiah.
“Pelaku kita bekuk setelah dipancing menggunakan transaksi. Penangkapan dilakukan di sekitar rumahnya,” jelas Eru.
Menurut Eru, tidak ada kontak fisik antara pelaku dan para korban. Namun, karena seluruh tindakan dilakukan menggunakan media sosial, Unit Reskrim mengembangkan penyelidikan terhadap ponsel pelaku.
“Kami menemukan sejumlah rekaman lain yang direkam sendiri oleh pelaku. Semua kita proses sesuai ketentuan,” ujar Eru.
Peringatan untuk Orang Tua: Awasi Medsos Anak
Kompol Eru mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.
“Banyak aplikasi yang seharusnya digunakan untuk usia 17 tahun ke atas, tetapi diakses anak SD atau SMP. Mereka sangat rentan menjadi sasaran para pelaku seperti ini,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan melalui media elektronik.
*/Editor : Mercurius














