BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Semua titik lahan parkir di lingkungan pasar tradisional milik Pemkot Banjarmasin menjadi wewenang Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Baiman.
Sedikitnya ada 27 titik lahan parkir yang dulunya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, kini diserahkan ke Perumda Pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura mengatakan pengelolaan 27 titik parkir itu adalah yang masuk di area pasar. Misalnya, seperti Pasar Pandu dan Pasar Sentra Antasari.
Diluar pasar, misalnya di jalan raya itu masih wewenang Dishub Kota Banjarmasin seperti di Pasar Lima dan Pasar Sudimampir yang berada di bahu jalan.

“Parkiran yang masuk di area pasar itu kami yang mengelola. Tapi kalau di jalan atau diluar wilayah pasar itu ranahnya dishub,” tuturnya.
Di sisi lain, Abdan mengungkapkan memang ada beberapa keluhan dari masyarakat yang masuk mengenai tarif parkir yang masih dikenakan Rp. 3 ribu di bawah kelola pihaknya.
Keluhan masyarakat itu pun lanjut Abdan, sudah tindaklanjuti pihaknya dengan menemui Juru Parkir (Jukir) langsung.
“Ada berbagai macam alasan dari pengakuan jukir. Mereka menyebutkan bahwa durasi waktu parkir cukup lama dari pagi ke sore, tapi kami tetap meminta mereka tetap patuhi aturan yang berlaku yakni biaya parkir Rp. 2 ribu,” jelas Abdan.
Dalam hal ini, pihaknya juga menegaskan tidak segan untuk mencabut izin jukir. Apabila masih ditemui mempermainkan tarif parkir yang sudah resmi ditetapkan di aturan barunya.
“Ya kalau ada temuan itu bisa kami cabut izinya, karena ini akan berdampak dengan pengunjung pasar. Mereka mengeluhkan kenapa tidak sesuai perwali, malah variatif,” tuturnya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan berbagai keluhan mengenai pasar di bawah pengelolaan pihaknya. Terutama tarif parkir hingga pihaknya bisa segera menindaklanjuti.
Editor : Hamdani














