Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong

Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong Ajukan Amicus Curiae, Minta Anang Syakhfiani Dibebaskan

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin KH Chairani Ideris saat menyampaikan keterangan usai menyerahkan dokumen amicus curiae di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN
Sejumlah tokoh agama, kepala desa, dan masyarakat Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Tabalong Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebanyak 25 dokumen amicus curiae diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (29/1/2026). Salah satunya berasal dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dokumen tersebut diwakili Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus tetua Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin, KH Chairani Ideris, dan diterima petugas PTSP PN Banjarmasin.

Usai penyerahan, KH Chairani Ideris didampingi Ketua Dewan Dakwah dan Islamic Center Tabalong Iman Fahrurazi serta Ketua Baznas Tabalong H. Mardani, diterima langsung oleh Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar, SM, MH.

Baca Juga :  Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Menurut Chairani Ideris, Ketua PN Banjarmasin menyambut baik kedatangan mereka dan menyatakan dokumen amicus curiae tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani. “Beliau menyampaikan akan meneruskan dokumen ini ke majelis hakim,” ujar Chairani.

Dalam keterangannya, Chairani berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan menyatakan bahwa kebijakan kerja sama Bokar (bahan olah karet) bukan merupakan tindak pidana, sehingga Anang Syakhfiani dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Ia menegaskan, kebijakan kerja sama Bokar yang digagas Anang Syakhfiani merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani karet di Kabupaten Tabalong.

“Kebijakan itu justru memberikan dampak positif. Produksi karet tetap berjalan, pendapatan petani meningkat, dan perekonomian masyarakat terjaga stabil,” katanya.

Menurut Chairani, kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule

Ia juga menilai Anang Syakhfiani merupakan sosok yang telah banyak berjasa selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong. “Kebijakan Bokar adalah bentuk inovasi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengajuan amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar majelis hakim mempertimbangkan realitas sosial serta dampak kebijakan terhadap kehidupan petani karet di Tabalong.

Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut. “Iya benar, tadi sempat bertemu Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan, dokumen amicus curiae tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights