Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong Ajukan Amicus Curiae, Minta Anang Syakhfiani Dibebaskan – bomindonesia.com

Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong Ajukan Amicus Curiae, Minta Anang Syakhfiani Dibebaskan

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin KH Chairani Ideris saat menyampaikan keterangan usai menyerahkan dokumen amicus curiae di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN
Sejumlah tokoh agama, kepala desa, dan masyarakat Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Tabalong Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebanyak 25 dokumen amicus curiae diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (29/1/2026). Salah satunya berasal dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dokumen tersebut diwakili Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus tetua Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin, KH Chairani Ideris, dan diterima petugas PTSP PN Banjarmasin.

Usai penyerahan, KH Chairani Ideris didampingi Ketua Dewan Dakwah dan Islamic Center Tabalong Iman Fahrurazi serta Ketua Baznas Tabalong H. Mardani, diterima langsung oleh Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar, SM, MH.

Menurut Chairani Ideris, Ketua PN Banjarmasin menyambut baik kedatangan mereka dan menyatakan dokumen amicus curiae tersebut akan diteruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani. “Beliau menyampaikan akan meneruskan dokumen ini ke majelis hakim,” ujar Chairani.

Dalam keterangannya, Chairani berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan menyatakan bahwa kebijakan kerja sama Bokar (bahan olah karet) bukan merupakan tindak pidana, sehingga Anang Syakhfiani dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Ia menegaskan, kebijakan kerja sama Bokar yang digagas Anang Syakhfiani merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani karet di Kabupaten Tabalong.

“Kebijakan itu justru memberikan dampak positif. Produksi karet tetap berjalan, pendapatan petani meningkat, dan perekonomian masyarakat terjaga stabil,” katanya.

Menurut Chairani, kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Ia juga menilai Anang Syakhfiani merupakan sosok yang telah banyak berjasa selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong. “Kebijakan Bokar adalah bentuk inovasi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengajuan amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar majelis hakim mempertimbangkan realitas sosial serta dampak kebijakan terhadap kehidupan petani karet di Tabalong.

Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut. “Iya benar, tadi sempat bertemu Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan, dokumen amicus curiae tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Anang Syakhfiani.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights