Inventarisir bangunan diatas sungai

PUPR Terus Inventarisir Bangunan Yang Menggangu Fungsi Sungai

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Normalisasi sungai menjadi program fokus Pemko Banjarmasin. Dinas PUPR Kota Banjarmasin pun terus menginventarisir sejumlah titik sungai hingga bangunan yang dianggap mengganggu fungsi sungai.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudamardiyah menyampaikan, semua bangunan yang melanggar tetentuan badan sungai seperti yang tertuang di Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman.

“Kita sudah menginvantarisir seperti di Sungai Limau, Pramuka. Disana ada bangunan yang melanggar dibadan sungai dan warga sudah kita berikan pemahaman karena kita mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang bangunannya berada di atas badan sungai,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Jika Konsisten, PAD Banjarmasin Bisa Tercapai Rp 1 Triliun

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menambahkan, bahwa penertiban bangunan dibadan sungai dilakukan bertahap, namun dalam hal ini difokuskan pada yang mengganggu aliran sungai.

Seperti di Simpang Limau itu memang ada 11 bangunan yang berdiri diatas sungai. Pahri mengaku sudah menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, agar membongkar bangunan sendiri.

Baca Juga :  Rangkai Milad ke-112, Muhammadiyah Kalsel Bazar UMKM di Siring Pemko Banjarmasin

Meskipun demikian, ujar Pahri, warga juga meminta solusi yang pasti terkait relokasi atau tempat tinggal pengganti jika rumah dibongkar.

“Kebanyakan warga di Simpang Limau memang sudah lama bermukim disana termasuk yang diatas sungai. Bahkan sebelum ada jalan. Soal sosialisasi sudah kita sampaikan, tapi warga minta solusi,”

“Pada intinya warga menyadari bahwa bangunannya melanggar aturan. Tapi hal itu agar mendapatkan jalan terbaik,” tutupnya.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Kuin Banjarmasin
Panas Hujan Tak Menentu, Dinkes Ingatkan Ancaman Faringitis hingga DBD
Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas
Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN
Beras Banjar ‘Larang’, Siane Sarankan Ganti Beras Pamanukan yang sama ‘Karau’ dan Murah
Wali Kota Yamin Titip Pesan Kepada 407 PPPK yang sedang Menjalani Orientasi
RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi
Satu-satunya Di Kalsel, Program Tera Meteran PAM Bandarmasih Berhasil Hemat Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:24 WITA

Penataan Kawasan Cagar Budaya Kuin Banjarmasin

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Panas Hujan Tak Menentu, Dinkes Ingatkan Ancaman Faringitis hingga DBD

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:11 WITA

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:51 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

Beras Banjar ‘Larang’, Siane Sarankan Ganti Beras Pamanukan yang sama ‘Karau’ dan Murah

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Penataan Kawasan Cagar Budaya Kuin Banjarmasin

Minggu, 14 Jun 2026 - 06:24 WITA

Verified by MonsterInsights