BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Normalisasi sungai menjadi program fokus Pemko Banjarmasin. Dinas PUPR Kota Banjarmasin pun terus menginventarisir sejumlah titik sungai hingga bangunan yang dianggap mengganggu fungsi sungai.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudamardiyah menyampaikan, semua bangunan yang melanggar tetentuan badan sungai seperti yang tertuang di Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman.
“Kita sudah menginvantarisir seperti di Sungai Limau, Pramuka. Disana ada bangunan yang melanggar dibadan sungai dan warga sudah kita berikan pemahaman karena kita mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang bangunannya berada di atas badan sungai,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menambahkan, bahwa penertiban bangunan dibadan sungai dilakukan bertahap, namun dalam hal ini difokuskan pada yang mengganggu aliran sungai.
Seperti di Simpang Limau itu memang ada 11 bangunan yang berdiri diatas sungai. Pahri mengaku sudah menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, agar membongkar bangunan sendiri.
Meskipun demikian, ujar Pahri, warga juga meminta solusi yang pasti terkait relokasi atau tempat tinggal pengganti jika rumah dibongkar.
“Kebanyakan warga di Simpang Limau memang sudah lama bermukim disana termasuk yang diatas sungai. Bahkan sebelum ada jalan. Soal sosialisasi sudah kita sampaikan, tapi warga minta solusi,”
“Pada intinya warga menyadari bahwa bangunannya melanggar aturan. Tapi hal itu agar mendapatkan jalan terbaik,” tutupnya.












