BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Bupati Murung Raya pada Senin (30/6/2025).
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2030.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 terkait Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II dan III Setda, perwakilan Polres Murung Raya, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tiga Raperda strategis tersebut.
“Selanjutnya, agenda akan berlanjut pada rapat paripurna berikutnya dengan penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi,” ungkap Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius














