Rugikan Negara 1,9 Milyar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA usai pemeriksaan kesehatan dimasukan ke sel tahanan Kejari Banjarmasin (Foto Istimewa)

TERSANGKA usai pemeriksaan kesehatan dimasukan ke sel tahanan Kejari Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan pengelola agunan di Unit Kantor Cabang Ksatrian Banjarmasin berinisial E sebagai tersangka, Selasa (30/10/2024).

Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sejak tahun 2021 hingga 2022, dimana ada empat modus yang dilakukan, yakni tahan pelunasan di 10 kredit pelunasan, dengan kerugian Rp 913.250.00.

Baca Juga :  Trotoar Samudra dan Lambung Hampir Rampung, PUPR Ingatkan Adendum Berakhir Februari ini

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada, 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman, dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman, dengan kerugian Rp 118.660.000″Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720 namun dia membayar senilai Rp 467.865.000,” paparnya, Rabu (30/10/2024).

Dimas menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “Kalau ke depannya ada yang terlibat dalam kasus ini maka kami akan memanggil yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga :  Monumen Perjuangan (Palagan Batakan), Yuk Kunjungi...

Menggunakan rompi orange khas kejaksaan, E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Baniarmasin Barat, Kota Banjarmasin, penahanan dilakukan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta
Euforia Refile FC Berhasil Masuk Final di Laga Turnamen Satria Cup
Dituding Curi Uang Rp10 Juta, Dua Bersaudara di Banjarmasin Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas
Berzikir Tapi Tak Berpikir

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Sabtu, 19 April 2025 - 17:01 WITA

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:03 WITA

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA