Rugikan Negara 1,9 Milyar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin jadi Tersangka

Rugikan Negara 1,9 Milyar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA usai pemeriksaan kesehatan dimasukan ke sel tahanan Kejari Banjarmasin (Foto Istimewa)

TERSANGKA usai pemeriksaan kesehatan dimasukan ke sel tahanan Kejari Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan pengelola agunan di Unit Kantor Cabang Ksatrian Banjarmasin berinisial E sebagai tersangka, Selasa (30/10/2024).

Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sejak tahun 2021 hingga 2022, dimana ada empat modus yang dilakukan, yakni tahan pelunasan di 10 kredit pelunasan, dengan kerugian Rp 913.250.00.

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada, 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman, dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman, dengan kerugian Rp 118.660.000″Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720 namun dia membayar senilai Rp 467.865.000,” paparnya, Rabu (30/10/2024).

Dimas menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “Kalau ke depannya ada yang terlibat dalam kasus ini maka kami akan memanggil yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga :  Terlalu! Suami Selebgram Arie Riyanthie Selingkuh, saat Sang Istri Umroh

Menggunakan rompi orange khas kejaksaan, E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Baniarmasin Barat, Kota Banjarmasin, penahanan dilakukan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights