Sengketa Lahan Jalan Trans Kalimantan SHM vs Segel, PN Marabahan Pun Turun Lakukan Peninjauan – bomindonesia.com

Sengketa Lahan Jalan Trans Kalimantan SHM vs Segel, PN Marabahan Pun Turun Lakukan Peninjauan

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

BOMINDONESIA.COM, BATOLA – Sengketa lahan kosong kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala. Kali ini kasusnya terjadi di Jalan Trans Kalimantan depan bolu Hj Enong, Kelurahan Handil Bakti.

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan. Tak itu saja, ditengah polemik muncul lagi Gusti Fahmi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan (intervensi penggugat).

Tak terima atas itu, Hj Maswardah pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Marabahan dan Hingga sekarang masih berproses.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas PN Marabahan didampingi Lurah Handil Bakti M Isra Rupandiary pun baru saja melakukan peninjauan lahan yang bersengketa, Jumat (17/10/2025).

Kata Lurah M Isra, kehadirannya melakukan peninjauan karena memang bagian layanan kepada masyarakat.

Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan
Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan

Kasus sengketa lahan depan bolu Hj Enong itu diharapkannya bisa segera selesai dan PN Marabahan memberikan keputusan yang bijak.

Isra juga mengakui, bahwa kasus sengketa lahan di wilayahnya sering terjadi dan yang menyangkut Hj Maswardah itu kasus yang ke lima dialaminya sepanjang tahun 2025.

“Ya kita tadi melakukan peninjauan sengketa lahan bersama PN Marabahan. Mudahan PN bisa memberikan keputusan yang bijak,” ucapnya.

Lurah pun menyampaikan bahwa sengketa lahan itu sering dimenangkan oleh pemilik yang benar-benar bisa menunjukan sertifikat SHM ditambah tahun terbitannya tua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hj Maswardah, Akhmad Rizali bahwa kliennya itu telah memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan haknya.

Karena lahan seluas hampir satu hektar itu merupakan kepemilikan SHM tahun 1994. Sedangkan tergugat sampai ini juga belum bisa menunjukan keseluruhan keaslian surat dan sebagian hanya menunjukan fotokopian.

Tidak itu saja, terbitan surat tergugat yang sudah dilihatnya itu juga tidak sesuai dengan domisili keberadaan wilayah. Jadi kondisi itu semakin memperkuat, bahwa kliennya bisa memenangkan gugatan di PN.

“Saya rasa klien kami bisa memenangkan gugatan. Yah karena ia memiliki SHM yang sah. Apalagi pihak tergugat juga tidak bisa menunjukkan surat asli sepenuhnya,”

Penulis : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel
H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Resensi Buku bagi Pelajar SMP
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:37 WITA

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WITA

KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Banjarmasin Bungas

Hadapi Krisis Air, PT PAM Bandarmasih Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights