BOMINDONESIA.COM, BATOLA – Sengketa lahan kosong kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala. Kali ini kasusnya terjadi di Jalan Trans Kalimantan depan bolu Hj Enong, Kelurahan Handil Bakti.
Lahan milik Hj Maswardah luas tanah hampir 1 hektar diduga telah dikuasai Abu Amin alias Jarkasi yang mengaku juga pemilik lahan. Tak itu saja, ditengah polemik muncul lagi Gusti Fahmi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan (intervensi penggugat).
Tak terima atas itu, Hj Maswardah pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Marabahan dan Hingga sekarang masih berproses.
Petugas PN Marabahan didampingi Lurah Handil Bakti M Isra Rupandiary pun baru saja melakukan peninjauan lahan yang bersengketa, Jumat (17/10/2025).
Kata Lurah M Isra, kehadirannya melakukan peninjauan karena memang bagian layanan kepada masyarakat.

Kasus sengketa lahan depan bolu Hj Enong itu diharapkannya bisa segera selesai dan PN Marabahan memberikan keputusan yang bijak.
Isra juga mengakui, bahwa kasus sengketa lahan di wilayahnya sering terjadi dan yang menyangkut Hj Maswardah itu kasus yang ke lima dialaminya sepanjang tahun 2025.
“Ya kita tadi melakukan peninjauan sengketa lahan bersama PN Marabahan. Mudahan PN bisa memberikan keputusan yang bijak,” ucapnya.
Lurah pun menyampaikan bahwa sengketa lahan itu sering dimenangkan oleh pemilik yang benar-benar bisa menunjukan sertifikat SHM ditambah tahun terbitannya tua.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hj Maswardah, Akhmad Rizali bahwa kliennya itu telah memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan haknya.
Karena lahan seluas hampir satu hektar itu merupakan kepemilikan SHM tahun 1994. Sedangkan tergugat sampai ini juga belum bisa menunjukan keseluruhan keaslian surat dan sebagian hanya menunjukan fotokopian.
Tidak itu saja, terbitan surat tergugat yang sudah dilihatnya itu juga tidak sesuai dengan domisili keberadaan wilayah. Jadi kondisi itu semakin memperkuat, bahwa kliennya bisa memenangkan gugatan di PN.
“Saya rasa klien kami bisa memenangkan gugatan. Yah karena ia memiliki SHM yang sah. Apalagi pihak tergugat juga tidak bisa menunjukkan surat asli sepenuhnya,”
Penulis : Hamdani














