Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Balangan. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Balangan. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Informasi ini terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin. Tercatat, perkara atas nama tersangka M. Reza Arpiansyah, mantan Direktur Perseroda Balangan, teregister dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum terdiri dari Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H., M.H., Perwira Adhyaksa, S.H., dan Ariyandi Saputra, S.H.

Baca Juga :  Rusia Ancam Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran

Juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan bahwa berkas telah diterima pengadilan. “Benar, sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025)

Rustam menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penentuan majelis hakim oleh Ketua PN. “Jika sudah ditetapkan susunan majelis hakimnya, persidangan akan segera dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Program ‘Coklat-BB’ Untuk Pelayanan Maksimal Sekaligus Berantas Gaptek di Banjarmasin Barat

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, MH, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang telah mendapat persetujuan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

“Akibatnya, muncul potensi kerugian negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar kurang lebih Rp19 miliar,” ungkap Yuni.

Penulis* / Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights