Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Balangan. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Balangan. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Informasi ini terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin. Tercatat, perkara atas nama tersangka M. Reza Arpiansyah, mantan Direktur Perseroda Balangan, teregister dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum terdiri dari Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H., M.H., Perwira Adhyaksa, S.H., dan Ariyandi Saputra, S.H.

Baca Juga :  Mahasiswi di Banjarmasin Diperkosa Mantan Pacar di Bawah Ancaman, Disekap Dua Hari sebelum Diselamatkan Polisi

Juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan bahwa berkas telah diterima pengadilan. “Benar, sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025)

Rustam menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penentuan majelis hakim oleh Ketua PN. “Jika sudah ditetapkan susunan majelis hakimnya, persidangan akan segera dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, MH, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang telah mendapat persetujuan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

“Akibatnya, muncul potensi kerugian negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar kurang lebih Rp19 miliar,” ungkap Yuni.

Penulis* / Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights