Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin – bomindonesia.com

Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Perseroda Balangan Siap Digelar di PN Banjarmasin

Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Balangan. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Informasi ini terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin. Tercatat, perkara atas nama tersangka M. Reza Arpiansyah, mantan Direktur Perseroda Balangan, teregister dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum terdiri dari Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H., M.H., Perwira Adhyaksa, S.H., dan Ariyandi Saputra, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan bahwa berkas telah diterima pengadilan. “Benar, sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025)

Rustam menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penentuan majelis hakim oleh Ketua PN. “Jika sudah ditetapkan susunan majelis hakimnya, persidangan akan segera dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, MH, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang telah mendapat persetujuan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

“Akibatnya, muncul potensi kerugian negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar kurang lebih Rp19 miliar,” ungkap Yuni.

Penulis* / Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights