BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata Pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAAB) periode 2025–2030 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).
Melalui keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Bujino A Salan, SH, MH, terungkap bahwa Surat Keterangan Kesehatan yang digunakan tergugat I, Akhmad Hulaify, diduga tidak sah secara administrasi dan tidak memenuhi standar rumah sakit.
Saksi Asrori secara tegas menyatakan, surat kesehatan tersebut alamatnya salah tidak sesuai KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu yang menanda tangani di surat tertulis an Kepala Rumah . Dr. R. Soemarsono .
Seharusnya Kepala Rumah Sakit DR R Soemarsono dan tidak melalui pemeriksaan mcu
Menggunakan kop resmi rumah sakit, tidak mencantumkan keterangan sehat jasmani maupun bebas buta warna, serta tidak ditandatangani pejabat berwenang rumah sakit.
“Surat itu hanya ditandatangani atas nama dokter, namun identitas rumah sakitnya tidak jelas.
Kop rumah sakit tidak ada, stempel institusi tidak lengkap, dan formatnya berbeda jauh dengan surat resmi rumah sakit,” ungkap Asrori di hadapan majelis hakim saat menjelaskan bukti P-15, P-17, dan P-18.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap kejanggalan fatal pada identitas, di mana alamat domisili dalam surat kesehatan tercantum Banjarmasin, padahal berdasarkan data kependudukan, tergugat I berdomisili di Banjarbaru.
Saksi kedua, Nasrul Yamin, memperkuat dugaan adanya cacat administratif serius dalam proses penjaringan calon dekan.
Ia menyebut, sejak awal seleksi sudah muncul keberatan dan mediasi sempat dilakukan oleh panitia seleksi pertama, namun kemudian dibentuk pansel baru yang berujung pada pelantikan Akhmad Hulaify.
“Penggugat mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan atau setidaknya manipulasi administrasi surat kesehatan. Surat itu tidak memiliki nomor, identitasnya keliru, dan standar rumah sakit tidak terpenuhi,” ujar Nasrul.
Menanggapi keterangan para saksi, Bujino A Salan, SH, MH menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan sekadar hasil pelantikan dekan, melainkan keabsahan seluruh proses administrasi yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Surat kesehatan tanpa kop rumah sakit, identitas salah, dan tanda tangan yang tidak jelas kewenangannya adalah cacat hukum. Ini bukan kesalahan kecil, tetapi pelanggaran serius dalam proses seleksi pejabat akademik,” tegas Bujino.
Lebih jauh, Ketua DPD KAI Kalsel dua periode ini juga menyoroti pemberhentian kliennya, Purnamasari, dengan status Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) yang dinilainya tanpa prosedur dan melampaui kewenangan yayasan.
“Klien kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tidak pernah disidangkan secara etik. Namun tiba-tiba diterbitkan SP3 hingga PTDH. Ini jelas cacat prosedur,” ujarnya.
Menurut Bujino, jika PTDH diberlakukan, maka seluruh dokumen akademik kliennya yang selama ini digunakan untuk kepentingan akreditasi di berbagai fakultas, termasuk Fakultas Hukum UNISKA, wajib dicabut dan dihapus.
“Tidak bisa sepihak memberhentikan dosen secara tidak hormat, tetapi tetap menggunakan seluruh karya akademik, ijazah, dan dokumen klien kami untuk akreditasi. Itu inkonsisten dan melanggar etika serta hukum pendidikan tinggi,” tegasnya.
*/ Editor Mercurius












