BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Menyusul didiskualifikasinya Paslon Wali Kota Banjarbaru petahana, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, dan Wakilnya, Said Abdullah oleh KPU Kota Banjarmasin didiskualifikasi dari panggung memmunculkan petisi penolakan.
Petisi yang berjudul “Petisi Dukungan Ke KPU Menolak Diskualifikasi Aditya” itu, ditujukan untuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru. Isinya masyarakat Banjarbaru dan Kalimantan Selatan menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Hingga Sabtu (2/11/2024) pukul 11.22 Wita, ada sekitar 6521 orang yang menandatangani petisi dukungan kepada Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. “Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru sedang tidak baik baik saja,” tulis seorang warga Banjarbaru dalam petisi tersebut.
“Saya menandatangani, karena saya mau demokrasi di Banjarbaru kembali utuh dan adil. Saya menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin sebagai calon Wali Kota Banjarbaru,” tulis warga Banjarbaru lainnya.
Paslon 02 Aditya-Said Abdullah telah dinyatakan dibatalkan oleh KPU Banjarbaru buntut laporan dugaan enam pelanggaran yang disampaikan Wartono ke Bawaslu Kalsel.
Laporan tersebut dilakukan pemeriksaan dalam waktu tiga hari. Hasilnya, dua laporan dinilai mengandung pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang. Yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.
Editor : Mercurius
Sumber Berita: Berbagai Sumber