Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian berujung maut terjadi di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Seorang remaja putri berinisial RE (18) tewas setelah memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial NP (23) diringkus jajaran Polres Banjar di wilayah Kabupaten Tapin saat berada di sebuah tempat biliar.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di Simpang Empat Km 71.

Baca Juga :  PT MJAB Klarifikasi Longsor Desa Sinar Bulan, Tegaskan Isu Dua Anak Tewas di Area Tambang Hoaks

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi sekitar pukul 02.30 Wita dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat.

Saat beraksi, pelaku bersembunyi di kamar mandi hingga akhirnya diketahui korban.

“Korban memergoki pelaku dan sempat berteriak. Pelaku panik lalu melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa barang milik korban.

Baca Juga :  Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara

Namun, gerak cepat polisi membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan
Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui
DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan
Tiga Pelaku Pembantaian Benangin Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Sengketa Lahan
Sadis! Pembantaian di Perbatasan Kalteng–Kaltim , 5 Tewas, 1 Kritis
Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
Pajak Kendaraan Listrik Tergantung Daerah
“Aksi Koboi” di Banjarmasin, Pria Diduga Acungkan Senpi saat Ribut dengan Jukir

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WITA

Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 23:58 WITA

Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan

Rabu, 22 April 2026 - 23:52 WITA

Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui

Rabu, 22 April 2026 - 16:33 WITA

DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

Rabu, 22 April 2026 - 01:02 WITA

Tiga Pelaku Pembantaian Benangin Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Sengketa Lahan

Berita Terbaru

MUSIBAH KEBAKARAN -  Kebakaran di Jalan Lingkar Selatan Gang Flamboyan, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Rabu (22/4/2026) dinihari. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:58 WITA

Reza Tikus, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto Istimewa)

Banjarmasin Bungas

Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:52 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:15 WITA

Verified by MonsterInsights