Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian berujung maut terjadi di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Seorang remaja putri berinisial RE (18) tewas setelah memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial NP (23) diringkus jajaran Polres Banjar di wilayah Kabupaten Tapin saat berada di sebuah tempat biliar.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di Simpang Empat Km 71.

Baca Juga :  Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi sekitar pukul 02.30 Wita dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat.

Saat beraksi, pelaku bersembunyi di kamar mandi hingga akhirnya diketahui korban.

“Korban memergoki pelaku dan sempat berteriak. Pelaku panik lalu melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa barang milik korban.

Baca Juga :  Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli

Namun, gerak cepat polisi membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU
Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar
Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola
Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:51 WITA

Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:58 WITA

Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:44 WITA

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:38 WITA

FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights