Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku – bomindonesia.com

Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Simpang Empat oleh jajaran Polres Banjar di Pendopo Tathya Dharaka, Rabu (22/4/2026). (Instagram Polres Banjar)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian berujung maut terjadi di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Seorang remaja putri berinisial RE (18) tewas setelah memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial NP (23) diringkus jajaran Polres Banjar di wilayah Kabupaten Tapin saat berada di sebuah tempat biliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di Simpang Empat Km 71.

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi sekitar pukul 02.30 Wita dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat.

Saat beraksi, pelaku bersembunyi di kamar mandi hingga akhirnya diketahui korban.

“Korban memergoki pelaku dan sempat berteriak. Pelaku panik lalu melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa barang milik korban.

Namun, gerak cepat polisi membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights