BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian berujung maut terjadi di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Seorang remaja putri berinisial RE (18) tewas setelah memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial NP (23) diringkus jajaran Polres Banjar di wilayah Kabupaten Tapin saat berada di sebuah tempat biliar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di Simpang Empat Km 71.
Korban pertama kali ditemukan oleh saksi sekitar pukul 02.30 Wita dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat.
Saat beraksi, pelaku bersembunyi di kamar mandi hingga akhirnya diketahui korban.
“Korban memergoki pelaku dan sempat berteriak. Pelaku panik lalu melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa barang milik korban.
Namun, gerak cepat polisi membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.
Penulis/ Editor : Mercurius














