Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir Rekening Penanggung Pajak

Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir Rekening Penanggung Pajak

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak

Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).

Baca Juga :  Indonesia Miliki AI Experience Center Pertama

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran. Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga :  Ragam Kreativitas Positif Tumbuh dari Mencintai Idola

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan. Lebih lanjut, Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kerja sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bertumpu ke Sisa Anggaran Lebih APBN di BI hingga Himbara
Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Sentuh Rp17.098 per Dolar
RUPST Adira Finance Memutuskan Pembayaran Dividen Sebesar 50% Dari Laba Bersih Tahun 2025
Beras SPHP 2 Kilogram Masih Tahap Desain
Utamakan Kepentingan Rakyat, Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Satgas Pangan Temukan Cabai Rawit Masih di Atas HET
Tekan BBM, Dukung Kebijakan WFH Secara Nasional
Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Harga Bapokting Pasca Idul Fitri

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:20 WITA

Tak Bertumpu ke Sisa Anggaran Lebih APBN di BI hingga Himbara

Minggu, 12 April 2026 - 07:05 WITA

Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Sentuh Rp17.098 per Dolar

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WITA

RUPST Adira Finance Memutuskan Pembayaran Dividen Sebesar 50% Dari Laba Bersih Tahun 2025

Senin, 6 April 2026 - 11:20 WITA

Beras SPHP 2 Kilogram Masih Tahap Desain

Rabu, 1 April 2026 - 10:31 WITA

Utamakan Kepentingan Rakyat, Tak Ada Kenaikan Harga BBM

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights