Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen! – bomindonesia.com

Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan yang juga advokat senior, Dr Fauzan Ramon SH, MH (Foto Istimewa )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tuntutan bebas atau onslag yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik UMKM “Mama Khas Banjar” dalam sidang lanjutan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memicu keprihatinan publik dan kecaman dari para pakar hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/05/2025), sejatinya menyidangkan perkara serius: pelanggaran hak konsumen akibat produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Namun, JPU justru menuntut terdakwa dibebaskan. Langkah ini dikritik keras oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau jaksa menuntut bebas padahal unsur pidananya terbukti, itu sama saja membuka jalan impunitas bagi pengusaha nakal. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Fauzan.

Tuntutan Onslag Bukan Wewenang Jaksa

Fauzan, yang juga Dosen Hukum Pidana di STIH Sultan Adam Banjarmasin dan anggota BPSK Banjarmasin, menilai tuntutan bebas tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurut KUHAP, permintaan onslag adalah kewenangan majelis hakim, bukan jaksa.

“Jaksa itu seharusnya menuntut berdasarkan hasil penyidikan. Kalau berubah arah, harus dikonsultasikan kembali ke penyidik. Bukan asal ubah di ruang sidang,” ujarnya.

Menteri UMKM Menangis, Sidang jadi Panggung Emosional

Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)
Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)

Suasana ruang sidang makin dramatis ketika Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae lalu menangis dan memohon terdakwa dibebaskan. Tindakan itu justru dinilai Fauzan sebagai bentuk intervensi emosional. “Ini pengadilan, bukan panggung drama. Tangisan tidak bisa menggantikan proses hukum,” kritiknya.

Fauzan mempertanyakan keberpihakan sang menteri yang dinilai membela pelaku usaha yang lalai terhadap konsumen. Baginya, keberpihakan pada UMKM tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen.

Skala Usaha Tak Lagi Kecil, Tanggung Jawab Harus Lebih Besar

Fauzan juga menyoroti fakta bahwa “Mama Khas Banjar” bukan lagi usaha mikro biasa. Usaha ini telah memiliki beberapa cabang di Banjarmasin dan Banjarbaru, serta sedang ekspansi ke Samarinda. “Kalau sudah antar daerah, urusan label expired saja masih lalai? Ini kelalaian yang serius dan membahayakan,” tegasnya.

Peringatan Keras untuk Jaksa dan Hakim

Fauzan mendorong Kejati Kalsel dan Kejagung segera mengevaluasi langkah JPU. Ia mengingatkan bahwa jika hakim sampai tunduk pada tekanan emosional atau politik, maka wibawa hukum akan runtuh. “Kalau hukum bisa ‘dibeli dengan air mata’, maka jangan heran jika ke depan keadilan tinggal nama,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menanti: apakah hakim akan berdiri tegak menegakkan hukum, atau justru membiarkan simpati menutupi pelanggaran?

Penulis/ Editor: Mercurius 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights