bomindonesia.com
Beranda Peristiwa Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan yang juga advokat senior, Dr Fauzan Ramon SH, MH (Foto Istimewa )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tuntutan bebas atau onslag yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik UMKM “Mama Khas Banjar” dalam sidang lanjutan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memicu keprihatinan publik dan kecaman dari para pakar hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/05/2025), sejatinya menyidangkan perkara serius: pelanggaran hak konsumen akibat produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Namun, JPU justru menuntut terdakwa dibebaskan. Langkah ini dikritik keras oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH.

“Kalau jaksa menuntut bebas padahal unsur pidananya terbukti, itu sama saja membuka jalan impunitas bagi pengusaha nakal. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Fauzan.

Tuntutan Onslag Bukan Wewenang Jaksa

Fauzan, yang juga Dosen Hukum Pidana di STIH Sultan Adam Banjarmasin dan anggota BPSK Banjarmasin, menilai tuntutan bebas tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurut KUHAP, permintaan onslag adalah kewenangan majelis hakim, bukan jaksa.

“Jaksa itu seharusnya menuntut berdasarkan hasil penyidikan. Kalau berubah arah, harus dikonsultasikan kembali ke penyidik. Bukan asal ubah di ruang sidang,” ujarnya.

Menteri UMKM Menangis, Sidang jadi Panggung Emosional

Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)
Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)

Suasana ruang sidang makin dramatis ketika Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae lalu menangis dan memohon terdakwa dibebaskan. Tindakan itu justru dinilai Fauzan sebagai bentuk intervensi emosional. “Ini pengadilan, bukan panggung drama. Tangisan tidak bisa menggantikan proses hukum,” kritiknya.

Fauzan mempertanyakan keberpihakan sang menteri yang dinilai membela pelaku usaha yang lalai terhadap konsumen. Baginya, keberpihakan pada UMKM tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga :  Yuk, Beli Mobil Daihatsu pada Desember Ini, Berhadiah Rocky

Skala Usaha Tak Lagi Kecil, Tanggung Jawab Harus Lebih Besar

Fauzan juga menyoroti fakta bahwa “Mama Khas Banjar” bukan lagi usaha mikro biasa. Usaha ini telah memiliki beberapa cabang di Banjarmasin dan Banjarbaru, serta sedang ekspansi ke Samarinda. “Kalau sudah antar daerah, urusan label expired saja masih lalai? Ini kelalaian yang serius dan membahayakan,” tegasnya.

Peringatan Keras untuk Jaksa dan Hakim

Fauzan mendorong Kejati Kalsel dan Kejagung segera mengevaluasi langkah JPU. Ia mengingatkan bahwa jika hakim sampai tunduk pada tekanan emosional atau politik, maka wibawa hukum akan runtuh. “Kalau hukum bisa ‘dibeli dengan air mata’, maka jangan heran jika ke depan keadilan tinggal nama,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menanti: apakah hakim akan berdiri tegak menegakkan hukum, atau justru membiarkan simpati menutupi pelanggaran?

Penulis/ Editor: Mercurius 

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights