Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

Tuntutan Bebas untuk “Mama Khas Banjar” Disorot Tajam, Fauzan Ramon : Ini Ancaman Bagi Konsumen!

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan yang juga advokat senior, Dr Fauzan Ramon SH, MH (Foto Istimewa )

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan yang juga advokat senior, Dr Fauzan Ramon SH, MH (Foto Istimewa )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tuntutan bebas atau onslag yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik UMKM “Mama Khas Banjar” dalam sidang lanjutan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memicu keprihatinan publik dan kecaman dari para pakar hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/05/2025), sejatinya menyidangkan perkara serius: pelanggaran hak konsumen akibat produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Namun, JPU justru menuntut terdakwa dibebaskan. Langkah ini dikritik keras oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH.

“Kalau jaksa menuntut bebas padahal unsur pidananya terbukti, itu sama saja membuka jalan impunitas bagi pengusaha nakal. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Fauzan.

Tuntutan Onslag Bukan Wewenang Jaksa

Fauzan, yang juga Dosen Hukum Pidana di STIH Sultan Adam Banjarmasin dan anggota BPSK Banjarmasin, menilai tuntutan bebas tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurut KUHAP, permintaan onslag adalah kewenangan majelis hakim, bukan jaksa.

Baca Juga :  Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

“Jaksa itu seharusnya menuntut berdasarkan hasil penyidikan. Kalau berubah arah, harus dikonsultasikan kembali ke penyidik. Bukan asal ubah di ruang sidang,” ujarnya.

Menteri UMKM Menangis, Sidang jadi Panggung Emosional

Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)
Menteri UMKM tampak menyeka air mata saat menyampaikan pendapat hukum di sidang kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Foto Istimewa)

Suasana ruang sidang makin dramatis ketika Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae lalu menangis dan memohon terdakwa dibebaskan. Tindakan itu justru dinilai Fauzan sebagai bentuk intervensi emosional. “Ini pengadilan, bukan panggung drama. Tangisan tidak bisa menggantikan proses hukum,” kritiknya.

Fauzan mempertanyakan keberpihakan sang menteri yang dinilai membela pelaku usaha yang lalai terhadap konsumen. Baginya, keberpihakan pada UMKM tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga :  Gelaran Rapimwil 2025, Tonggak Langkah Muhammadiyah Kalsel Lebih Kokoh dan Berkemajuan

Skala Usaha Tak Lagi Kecil, Tanggung Jawab Harus Lebih Besar

Fauzan juga menyoroti fakta bahwa “Mama Khas Banjar” bukan lagi usaha mikro biasa. Usaha ini telah memiliki beberapa cabang di Banjarmasin dan Banjarbaru, serta sedang ekspansi ke Samarinda. “Kalau sudah antar daerah, urusan label expired saja masih lalai? Ini kelalaian yang serius dan membahayakan,” tegasnya.

Peringatan Keras untuk Jaksa dan Hakim

Fauzan mendorong Kejati Kalsel dan Kejagung segera mengevaluasi langkah JPU. Ia mengingatkan bahwa jika hakim sampai tunduk pada tekanan emosional atau politik, maka wibawa hukum akan runtuh. “Kalau hukum bisa ‘dibeli dengan air mata’, maka jangan heran jika ke depan keadilan tinggal nama,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menanti: apakah hakim akan berdiri tegak menegakkan hukum, atau justru membiarkan simpati menutupi pelanggaran?

Penulis/ Editor: Mercurius 

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Peristiwa 9 November 1945 Mewafatkan 9 Pejuang di Banjarmasin

Galeri

Peristiwa 9 November 1945 di Banjarmasin, 9 Pejuang Gugur

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:14 WITA

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights