Penyitaan Produk UMKM Tanpa Label Kadaluarsa Diapresiasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap Produk UMKM Wajib Ada Label Sebagai Pertanggungjawaban Produk (foto:ilustrasi)

Setiap Produk UMKM Wajib Ada Label Sebagai Pertanggungjawaban Produk (foto:ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK) Hendra, mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM tanpa adanya label kadaluarsa.

“Langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu,” ucap Hendra.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Lepas 1000 Personel Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, sejumlah produk UMKM seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, namun ternyata tidak mencantumkan label tersebut.

“Ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk local,” tandasnya.

Langkah penyitaan, sambungnya, menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.

Baca Juga :  Kapal Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meledak saat Isi BBM di Taliabu

Ia juga berharap, tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalsel dan sekitarnya semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.

Penulis : Kontributor

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:25 WITA

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Costum Ala Timur Tengah Warnai Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:32 WITA

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA