BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK) Hendra, mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM tanpa adanya label kadaluarsa.
“Langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu,” ucap Hendra.
Menurutnya, sejumlah produk UMKM seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, namun ternyata tidak mencantumkan label tersebut.
“Ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk local,” tandasnya.
Langkah penyitaan, sambungnya, menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.
Ia juga berharap, tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalsel dan sekitarnya semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.
Penulis : Kontributor
Editor : Afdiannoor