Dua Pria Pembawa Kabur Uang Titipan Dibekuk Satpolair Polresta Banjarmasin

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA tersangka yang bawa kabur  uang  titipan, MAM dan MF (foto istimewa)

DUA tersangka yang bawa kabur uang titipan, MAM dan MF (foto istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Dua pelaku pencurian uang titipan sebesar Rp26Juta berinisial MAM (29) dan MF (29) yang beraksi pada Jumat (7/6/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu akhirnya diringkus polisi

Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (1/9/2024) dinihari pukul 02.30 Wita tadi, setelah sempat buron dua bulan

Mereka membawa lari uang itu ke Desa Dadap Sungai Pinang Kabupaten Banjar. MAM merupakan warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Polda Kalsel - PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Dan MF warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Mereka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di Speed Boat Siring Piere Tendean Banjarmasin.

Kedua korban warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu pun melapor ke Satpolair Polresta Banjarmasin.

Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang melakukan kegiatan penyelidikan. Dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan itu pun menuai hasil.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, Keponakan yang Curi Uang Paman di Toko Pasar Antasari Diringkus

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan dari laporan korban, kedua pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.”Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Dading.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy
Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Mengapa “K” Jadi Singkatan untuk Ribu? Begini Penjelasannya
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:34 WITA

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:47 WITA

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 01:22 WITA

Mengapa “K” Jadi Singkatan untuk Ribu? Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

(Foto Istimewa)

News

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:34 WITA

Lokasi warga diterkam buaya di Sungai Cijalaran, Kecamatan Cigeuli, Kabupaten Pandeglang. ( Istimewa )

Halo Indonesia

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:11 WITA

Bendera Tiongkok dan AS ditampilkan pada papan sirkuit cetak dengan chip semikonduktor. (Foto Istimewa)

News

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Okt 2024 - 23:47 WITA