BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang belakangan marak ditemukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.
Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal oleh jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara sekaligus masyarakat sebagai konsumen.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja mengungkap peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting karena peredarannya tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Murjani, rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Selain menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, keberadaannya juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli rokok. Pasalnya, produk ilegal diduga tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang dipasarkan secara resmi.
“Dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat berhak memperoleh produk yang jelas asal-usulnya, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus diperkuat,” katanya.
Murjani mengingatkan bahwa hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar mengenai barang yang dikonsumsi.
Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus di Hulu Sungai Selatan dan Tapin menjadi awal untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap penindakan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara terlindungi, dan masyarakat sebagai konsumen juga mendapatkan kepastian perlindungan hukum,” pungkasnya.
Penulis/ Editor: Mercurius









