Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pembawa Sabu 7,3 Kilogram asal Jatim di Loby Hotel

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Berhasil Disita Polisi (foto:istimewa/bomindonesia)

Barang Bukti Berhasil Disita Polisi (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM,BANJARBARU — Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram pada Rabu (1/1/2025).

Dipimpin Kasubdit III AKBP Ade Harri, petugas menangkap seorang pelaku berinisial DYS (27), warga Bojonegoro, Jawa Timur, di lobi Hotel Sunrise, Jalan A. Yani Km 23, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Pemkab Tanbu Dipanggil Polda Kalsel untuk Berikan Keterangan, Sudah ada Dua Tersangka

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas mendapati tersangka membawa koper berisi sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial WL. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Ade Harri, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Pegawai Pemprov Kalsel Berpartisipasi Membantu Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, yaitu:

1 koper hitam, ponsel Android,1 timbangan digital,1 mesin pres plastik
,1 bundel plastik klip,1 tiket kapal boarding pass rute Makassar-Batulicin

Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA