BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dua puluh orang mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan Asosiasi Media Kesehatan Indonesia (AMKESI), Senin (10/11/2025).
Sertifikasi bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kabid Dokkes Polda Kalimantan Selatan.
Ketua Umum AMKESI, Dr Machli Riadi menyampaikan, sertifikasi mediator kesehatan ini diikuti 20 orang dan dibuka oleh Rifkiansyah dari Biro Hukum dan Hukas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan juga mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengingat banyaknya perkara yang masih menumpuk di tingkat Mahkamah Agung sehingga spirit pelatihan ini berkesesuaian sekali dengan perkembangan hukum modern saat ini.
“Negara mendorong untuk upaya-upaya restorative justice yang mekanismenya juga ditempuh melalui dialog dan mediasi memulihkan kondisi keadaan hubungan baik sehingga sangat diperlukan para mediator mediator yang bersertifikat dan profesional.
Machli melanjutkan, 20 peserta yang mengikuti itu terdiri dari praktisi rumah sakit, dokter perawat dan bagian hukum rumah sakit. Ada juga dua orang direktur rumah sakit.
“Kegiatan ini sangat ber kesesuaian dengan kebijakan yang ada di pemerintah Kota Banjarmasin karena Banjarmasin memiliki Perda nomor dua di Indonesia setelah Bogor yakni Perda nomor dua tahun 2025 tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi di mana pemerintah daerah mendorong setiap sengketa yang ada di masyarakat lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” tuturnya.

Erma Emilia salah satu peserta dari Balangan RS Datuk Kandang Haji, menyampaikan kebanggannya
dan bersemangat mengikuti pelatihan.Pasalnya itu juga tuntutan kompetensi SDM di rumah sakit.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat apalagi pelayanan di rumah sakit itu banyak sekali masalah dan komplain dari masyarakat juga kompleks yang tentunya harus di handle oleh SDM yang memiliki kompetensi lebih,”
“Dengan pelatihan ini tentukan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan bagaimana bermediasi dengan baik”
Ia melanjutkan, itu juga amanah undang-undang rumah kesehatan di pasal 304 dan 310 yang memerintahkan seluruh sengketa yang ada di rumah sakit harus diselesaikan melalui mediasi
Kemudian Kepala Rumah Sakit Datu Kandang Haji, dr. Muhammad Ihsan Wahyudi, Sp.F Yang juga mengikuti pelatihan ini mengungkapkan yang sama bahwa pelatihan dapat memberikan manfaat bagi rumah sakit.
“Kami menyadari bahwa amanah undang-undang kalau terjadi kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit yaitu tentunya menjadi tanggung jawab rumah sakit sehingga kami sangat memerlukan SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bermediasi,”
“Selain merupakan sebuah kebutuhan, ya tentu ini akan juga melaksanakan tugas handling komplain.
dari materi yang diajarkan, semuanya sangat memberi manfaat buat kami dalam meningkatkan mutu layanan di rumah sakit” tutupnya.
penulis : Hamdani














