Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Kecuali Ada Izin – bomindonesia.com

Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Kecuali Ada Izin

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Kecuali Ada Izin

Dokumentasi pencabutan nomer calon wali kota Banjarmasin. Ditemui beberapa anggota DPRD terlibat  dalam momentum itu.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Masa kampanye sedang berlangsung. Pejabat penyelenggara negara termasuk anggota dewan dilarang keras ikut berkampanye kalau tak ingin dipenjara.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang pilkada baik pilihan gubernur maupun bupati dan wali kota. Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa
pejabat negara, pejabat struktural, dan
fungsional dilarang menjadi tim kampanye
untuk pasangan calon kepala daerah atau
wakil kepala daerah, baik pada pemilihan
gubernur maupun pemilihan
bupati/walikota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fahrizianoor, menyampaikan, bahwa pejabat penyelenggaran negara, ASN termasuk anggota DPR dilarang berkampanye.

Larangan ini berlaku guna menjaga
netralitas pejabat dalam proses pemilihan
dan menghindari penyalahgunaan
wewenang.

“Ya kita sudah menyampaikan kepada pemko dan sekwan terkait netralitas ASN dan anggota dewan dalam mengikuti kampanye,” ujarnya.

Meski telah diatur dalam undang-undang, diperbolehkan mengikuti kampanye, namun khusus anggota dewan wajib mengajukan izin cuti.

Misalnya cuti selama sepekan dan diketahui oleh sekretaris dewan ditembuskan ke Bawaslu setempat.
Jika tidak maka akan berhadapan dengan hukum tersebut.

“Ya mereka kan pejabat negara, jadi dilarang ikut kampanye. Kecuali izin cuti,” katanya.

“Sejauh ini juga belum ada temuan pelanggaran itu,”.

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FMPA Nilai Rencana Demo Warga Alalak Tengah Berlebihan, PAM Bandarmasih Terus Salurkan Bantuan Air bersih
Ribuan Relawan Banjarmasin Turun Bantu Tangani Karhutla, Banjarmasin Tak Dapat Bagian Banpres 100 miliar
Banjarmasin Turunkan Satgas Karhutla dan Kabut layani 24 Jam Lindungi Masyarakat
Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN
Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Utang Piutang Ratusan Juta
Edy Upayakan Perkecil SILPA di Tengah Efesiensi dan Pembatalan Perayaan Hari Jadi
Bunda PAUD Banjarmasin Salurkan Tabungan Pendidikan Rp5 Juta untuk Anak Guru Honorer yang Wafat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:36 WITA

FMPA Nilai Rencana Demo Warga Alalak Tengah Berlebihan, PAM Bandarmasih Terus Salurkan Bantuan Air bersih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:59 WITA

Ribuan Relawan Banjarmasin Turun Bantu Tangani Karhutla, Banjarmasin Tak Dapat Bagian Banpres 100 miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WITA

Banjarmasin Turunkan Satgas Karhutla dan Kabut layani 24 Jam Lindungi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WITA

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WITA

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights