bomindonesia.com
Beranda Banjarmasin Bungas Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Kecuali Ada Izin

Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Kecuali Ada Izin

Dokumentasi pencabutan nomer calon wali kota Banjarmasin. Ditemui beberapa anggota DPRD terlibat  dalam momentum itu.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Masa kampanye sedang berlangsung. Pejabat penyelenggara negara termasuk anggota dewan dilarang keras ikut berkampanye kalau tak ingin dipenjara.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang pilkada baik pilihan gubernur maupun bupati dan wali kota. Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa
pejabat negara, pejabat struktural, dan
fungsional dilarang menjadi tim kampanye
untuk pasangan calon kepala daerah atau
wakil kepala daerah, baik pada pemilihan
gubernur maupun pemilihan
bupati/walikota.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fahrizianoor, menyampaikan, bahwa pejabat penyelenggaran negara, ASN termasuk anggota DPR dilarang berkampanye.

Larangan ini berlaku guna menjaga
netralitas pejabat dalam proses pemilihan
dan menghindari penyalahgunaan
wewenang.

“Ya kita sudah menyampaikan kepada pemko dan sekwan terkait netralitas ASN dan anggota dewan dalam mengikuti kampanye,” ujarnya.

Meski telah diatur dalam undang-undang, diperbolehkan mengikuti kampanye, namun khusus anggota dewan wajib mengajukan izin cuti.

Baca Juga :  BikersMu Banjarmasin Jalankan Touring dan Dakwah ke Pulau Sebuku dan Paramasan

Misalnya cuti selama sepekan dan diketahui oleh sekretaris dewan ditembuskan ke Bawaslu setempat.
Jika tidak maka akan berhadapan dengan hukum tersebut.

“Ya mereka kan pejabat negara, jadi dilarang ikut kampanye. Kecuali izin cuti,” katanya.

“Sejauh ini juga belum ada temuan pelanggaran itu,”.

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights