Aturan FWA bagi ASN pada 8 April 2025

Aturan FWA bagi ASN pada 8 April 2025

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan FWA

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan FWA

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Aturan FWA Bagi ASN pada 8 April 2025.  Berikut ini isi SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan terkait pelaksanaan kerja dengan sistem FWA yang berlaku bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 202

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Hal ini guna menjamin kelancaran dan keselamatan juga mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Tarik ID Khusus Wartawan CNN, Biro Pers Istana Menyesal dan Janji tak Mengulangi

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?
Viral ! Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Investasi yang Mangkrak
FORMAS Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02 WITA

Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:45 WITA

Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WITA

Viral ! Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Investasi yang Mangkrak

Senin, 8 Juni 2026 - 06:35 WITA

FORMAS Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:44 WITA

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG

Berita Terbaru

KEBAKARAN PEMUKIMAN - Kobaran api mengamuk di kawasan Jalan KS Tubun Gang 2 Damai, Banjarmasin, Jumat (12/6/2026) petang. Sejumlah unit pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah warga lainnya. (foto: istimewa)

Peristiwa

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:33 WITA

Verified by MonsterInsights