Bawa Sengketa Saham Rp3,1 Miliar ke Pengadilan, PT AGL Tuntut Pengembalian Saham dan Kerugian Rp23 Miliar

Bawa Sengketa Saham Rp3,1 Miliar ke Pengadilan, PT AGL Tuntut Pengembalian Saham dan Kerugian Rp23 Miliar

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari PT AGL Zainal Abidin SH MH dan rekan (Foto Istimewa)

Kuasa hukum dari PT AGL Zainal Abidin SH MH dan rekan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA–Sengketa bisnis antara dua pihak korporasi kembali mencuat di Kalimantan Selatan. PT Anugerah Guna Laksana (AGL) resmi menggugat Masbaby Kusmanto alias Tan terkait persoalan pengalihan saham dan pengelolaan unit apartemen–condotel The Grand Banua di Jalan A Yani Km 15, Gambut, Kabupaten Banjar.

Perkara ini kini telah masuk dalam proses persidangan di PN Martapura.

Kuasa hukum PT AGL, Zainal Abidin SH MH, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Iya benar, PT AGL telah melayangkan gugatan kepada Masbaby Kusmanto alias Tan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025) sore.

Zainal menjelaskan bahwa dirinya mewakili Paul Christian Susanto, Direktur PT AGL sekaligus pemegang saham di PT BAS.

31.500 Saham Bernilai Rp3,1 Miliar Jadi Pangkal Persoalan

Menurut Zainal, gugatan ini dilayangkan karena PT AGL—dulu bernama PT Banua Guna Laksana (PT BGL)—menilai Masbaby Kusmanto melakukan wanprestasi terkait pengalihan 31.500 lembar saham PT BAS senilai Rp3,1 miliar.

Selain Masbaby, PT AGL juga menyeret PT BAS serta Notaris/PPAT Neddy Farmanto SH sebagai Turut Tergugat I dan II.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanudin Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel di Banjarbaru

Dalam gugatannya, AGL menegaskan bahwa saham tersebut sebelumnya mewakili 50% kepemilikan pada perusahaan pengembang apartemen-condotel The Grand Banua Super Blok—kini dikenal sebagai Grand Tan.

Pengalihan itu dituangkan dalam Akta RUPS Luar Biasa PT BAS Nomor 48 tanggal 29 Januari 2020 di hadapan notaris yang sama.

Saham diserahkan dengan alasan penambahan modal operasional, penyelesaian kewajiban perusahaan, hingga peningkatan layanan kepada pemilik unit.

5 Tahun Tak Ada Pembayaran, Kondisi Unit Tak Kunjung Dipulihkan

Namun, menurut Zainal, sejak pengalihan itu dilakukan lebih dari lima tahun lalu, tergugat tidak pernah melakukan pembayaran atas saham tersebut.

Selain itu, tergugat juga dianggap tidak memenuhi komitmen pemulihan manajemen PT BAS maupun pemenuhan kewajiban kepada para pemilik unit condotel.

“Penggugat sangat dirugikan karena tergugat tidak memberikan pembayaran atas saham, juga tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan gejolak di kalangan pemilik unit,” kata Zainal sambil memperlihatkan isi gugatan.

Baca Juga :  Tergugat Oknum Mantan Kacab BSI Kembali tak Hadir, Penggugat: Kita Lanjut Terus hingga Ada Pengakuan dan Pembuktian

PT AGL disebut telah mengirimkan somasi pada 8 Agustus 2022, namun sampai kini tidak pernah ada tanggapan.

Tuntutan Mencapai Rp23,15 Miliar

Dalam gugatannya, PT AGL menuntut pembatalan pengalihan saham, pengembalian seluruh hak, hingga keuntungan pengelolaan unit condotel.

Perhitungan kerugian materil yang diminta mencapai Rp18 miliar, dihitung dari potensi pendapatan sewa condotel selama 60 bulan. Sedangkan kerugian immateriil dituntut sebesar Rp5 miliar, terkait kerusakan reputasi, hilangnya kepercayaan publik, serta waktu dan tenaga yang terbuang.

“Total nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp23,15 miliar,” jelas advokat senior ini .

Minta Sita Jaminan & Pengembalian Saham

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan serta memerintahkan PT BAS menghapus nama tergugat dari daftar pemegang saham, lalu mengembalikan seluruh saham kepada penggugat.

Zainal berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan bahwa perbuatan tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi.

*/ Editor: Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15 WITA

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WITA

Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat

Berita Terbaru

Kalender Bulan Juni 2026

Galeri

Cek Kalender Bulan Juni 2026, Kapan Libur?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WITA

PROSES EVAKUASI - jasad pelaku penembakan Brigadir Arya Supena usai dilumpuhkan aparat dalam penggerebekan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/5/2026). (foto: tangkapan layar)

Peristiwa & Hukum

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Verified by MonsterInsights