BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kebijakan khusus bagi calon jemaah haji yang berada di wilayah terdampak bencana. Jemaah di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kedua jika terkendala pada tahap pertama.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan hak keberangkatan jemaah tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah.
“Jemaah dari tiga provinsi tersebut yang belum bisa melakukan pelunasan pada tahap pertama akan diberikan kesempatan pada tahap kedua, yakni 2-9 Januari 2026,” ujar Nurchalis di Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per 19 Desember 2025, progres pelunasan nasional terus berjalan. Untuk jemaah haji reguler, sebanyak 127.448 orang atau 63,22 persen dari total kuota 201.585 telah melunasi biaya.
Adapun rincian progres di wilayah terdampak bencana saat ini adalah Aceh 39,2 persen, Sumatra Utara 52,56 persen, Sumatra Barat 64,77 persen.. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, tercatat 9.402 orang atau 37,82 persen telah melunasi Bipih dari total kuota 24.860 jemaah.














