Cek Aturan Terbaru pada Haji 2026

Cek Aturan Terbaru pada Haji 2026

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aku Penuhi Panggilan Mu Ya Rabb

Aku Penuhi Panggilan Mu Ya Rabb

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Persiapan menuju musim haji 2026 mulai memasuki fase penting. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggulirkan sejumlah regulasi baru yang wajib diperhatikan calon jemaah maupun penyelenggara. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji di tahun mendatang harus berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

UU Haji Baru: Perubahan Besar Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025

Landasan aturan terbaru ini datang setelah DPR mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam rapat paripurna. Regulasi ini membawa lima perubahan besar yang akan langsung diterapkan pada penyelenggaraan haji 2026.

Berikut rincian aturan barunya:

1. Seluruh Pengelolaan Haji Kini Diambil Alih Kemenhaj

Salah satu perubahan paling mendasar adalah peralihan kewenangan. Melalui UU baru, seluruh proses penyelenggaraan haji—mulai penataan infrastruktur, manajemen SDM, hingga urusan teknis di Tanah Suci—kini berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah.

Kebijakan ini menggantikan peran utama yang selama ini melekat pada Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap unsur terkait bekerja lebih efektif.

Baca Juga :  Lion Air Layani Haji 2025, Ini Embarkasi Banjarmasin dan Embarkasi Padang

2. Kuota Petugas Daerah Dipangkas, Jemaah Didorong Bertambah

Aturan baru juga menekan jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) demi efisiensi. Selama ini, porsi kuota jemaah banyak terserap oleh petugas daerah. Dengan pengurangan ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan alokasi keberangkatan.

Kemenhaj telah merinci kuota resmi haji reguler Indonesia untuk 2026 sebanyak 203.320 jemaah, terdiri atas:

  • 191.419 jemaah reguler

  • 10.166 kuota prioritas

  • 685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU

  • 150 kuota petugas haji daerah

3. Non-Muslim Kini Bisa Jadi Petugas Haji

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah dibolehkannya non-Muslim menjadi petugas haji. Aturan sebelumnya mewajibkan seluruh petugas beragama Islam, namun ketentuan itu kini dicabut.

Meski demikian, petugas non-Muslim hanya akan bertugas di sektor teknis seperti kesehatan, logistik, atau layanan operasional lainnya. Mereka tidak terlibat dalam aspek ritual ibadah.

Baca Juga :  Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah

4. Kuota Haji Daerah Ditentukan Langsung oleh Menteri

Distribusi kuota kini bersifat terpusat. Kuota haji untuk kabupaten/kota tidak lagi ditentukan pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah.

Tujuannya agar alokasi kuota lebih adil dan mempertimbangkan data antrean serta kondisi demografis tiap wilayah. Pemerintah menilai kebijakan ini akan mengurangi ketimpangan antardaerah.

5. Usia Minimal Jemaah Diturunkan Menjadi 13 Tahun

Perubahan berikutnya menyangkut batas usia. Jemaah kini dapat mendaftar haji mulai usia 13 tahun, turun dari aturan sebelumnya yaitu 17 tahun.

Pertimbangan ini mengacu pada usia akil balig dalam syariat Islam. Pemerintah menilai aturan baru ini memberi kesempatan bagi anak yang telah memenuhi syarat kedewasaan untuk mulai menunaikan ibadah haji.

Kelima perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun penyelenggaraan haji yang lebih profesional, terpusat, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah optimistis pelaksanaan haji 2026 akan berjalan lebih tertib dan berkualitas.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Visa Non Haji untuk Berhaji
Turun Rp2 Juta Biaya Haji Tahun 2026
Rangkaian Proses Ibadah Haji Akan Berjalan Aman
Kapolda Kalsel Tinjau Randurlap dan Fasilitas Dapur Umum Jelang Haul Datu Kelampayan ke-220, 601 Personel Disiagakan
Malam Takbiran di Pusat Kota Banjarmasin Meriah, Warga Tumpah Ruah ke Jalan
Forpeban dan Pemuda Islam Kalsel Gelar Buka Bersama, 200 Anak Yatim Terima Zakat
Cek Negara yang Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Sabtu 21 Maret

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:24 WITA

Cegah Visa Non Haji untuk Berhaji

Rabu, 8 April 2026 - 18:08 WITA

Turun Rp2 Juta Biaya Haji Tahun 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WITA

Rangkaian Proses Ibadah Haji Akan Berjalan Aman

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:02 WITA

Kapolda Kalsel Tinjau Randurlap dan Fasilitas Dapur Umum Jelang Haul Datu Kelampayan ke-220, 601 Personel Disiagakan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:15 WITA

Malam Takbiran di Pusat Kota Banjarmasin Meriah, Warga Tumpah Ruah ke Jalan

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights