BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 mengalami hambatan serius. Hingga hari ini, Jumat (5/12/2025) pagi, baru ada satu jemaah haji khusus yang tercatat melunasi Bipih, menunjukkan betapa seriusnya hambatan yang terjadi.
Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan bahwa berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus.
“Sejak awal, kami di PIHK sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji. Namun di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah,” ujar Andriyani kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Lalu pada 12 November 2025, proses pembelian tenda terus berlanjut dengan PIHK menanggung sementara pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah Haji Khusus tetap memperoleh lokasi maktab.
Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah dinilai sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji.
Namun, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji Indonesia pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan, yaitu Medical Check Up, BPJS aktif, dan paspor ter-upload dan terbaca oleh sistem (MRTD).
“Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial,” imbuhnya.















