BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, biaya haji ditetapkan bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah serta nilai manfaat yang dialokasikan pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan salinan Keppres, besaran BPIH jemaah haji khusus 2026 berbeda di setiap embarkasi, yakni:
Aceh Rp 78,32 juta
Medan Rp 79,37 juta
Jakarta Rp 91,75 juta
Surabaya Rp 93,86 juta
Yogyakarta Rp 86,17 juta
Batam Rp 87,38 juta
Padang Rp 81,08 juta
Palembang Rp 87,42 juta
Solo Rp 86,44 juta
Balikpapan Rp 88,79 juta
Banjarmasin Rp 88,75 juta
Makassar Rp 89,10 juta
Lombok Rp 88,16 juta
Kertajati Rp 91,77 juta
Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain:
Aceh Rp 45,10 juta
Medan Rp 46,16 juta
Batam Rp 54,12 juta
Padang Rp 47,86 juta
Palembang Rp 54,20
Jakarta Rp 58,54 juta
Solo Rp 53,23 juta
Surabaya Rp 60,64 juta
Balikpapan Rp 55,57 juta
Banjarmasin Rp 55,53 juta
Makassar Rp 55,89 juta
Lombok Rp 54, 95 juta
Kertajati Rp 58,55 juta
Yogyakarta Rp 52,95 juta
Nilai manfaat untuk jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun, digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas keuangan haji.















