BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas dalam membangun bangsa.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan HUT RI ke-80.
Dalam keputusan bersama tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari cuti bersama. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama layanan yang bersifat esensial.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. “Momen ini bukan hanya untuk beristirahat, tetapi juga untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh khidmat bersama keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat berbagai program pemerintah yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. “Kita ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan gembira, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini.
Pemerintah melihat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai momentum strategis untuk memperkuat rasa persatuan. Cuti bersama yang ditempatkan tepat setelah hari peringatan diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam mengikuti rangkaian kegiatan perayaan, baik di tingkat keluarga, lingkungan, maupun daerah.
Selain itu, momentum ini diharapkan mampu mendorong kreativitas warga untuk menggelar acara bernuansa kebangsaan yang membangkitkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu ini dengan kegiatan positif yang mempererat hubungan sosial.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat menyesuaikan penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Bagi sektor yang harus tetap beroperasi, pengaturan jadwal dinas menjadi solusi agar pelayanan publik tidak terhenti.
“Pelayanan esensial seperti kesehatan, keamanan, transportasi, dan layanan darurat harus tetap optimal. Namun, bagi sektor lain, cuti bersama ini menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI secara meriah, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber menpan.go.id














