Divonis 16 Tahun, Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis Seraya Bersujud di Kaki Ibu

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGA kurir sabu satu diantaranya wanita  saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.(Foto Istimewa)

TIGA kurir sabu satu diantaranya wanita saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, mungkin itu pribahasa yang bisa diungkapkan untuk salah satu kurir 6 kg sabu bernama Ramlan.

Kini Ramlan hanya bisa menyesal atas semua yang terjadi. Lelaki muda yang masih berumur 28 tahun ini kini hanya pasrah divonis 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 3 bulan.

Keluar ruang sidang, terdakwa nampak mencium kaki sang ibu kemudian memeluk wanita paru baya itu seraya menangis terisak. Begitupun dengan sang ibu tak berhenti memeluk dan menangisi sang anak seakan tak percaya hukuman belasan tahun yang diterima anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ramlan, dua terdakwa lainnya Ari Irawan dan Ayu Hernani juga mendapat vonis yang sama. Beda dengan Ramlan yang mengaku baru satu kali ini terjerat kasus narkotika, Ari seorang residivis dan Ayu yang diduga merupakan pemain barang haram nampak hanya tenang.

Baca Juga :  Judol Sebabkan 4.000 Suami Istri Bercerai

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH.MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama atau komporm dengan jaksa penuntut umun. Sebelumnya JPU Prathomo Suryo Sumaryono SH MH juga menuntut ketiganya selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan.

Atas vonis tersebut, ketiganya yang tidak didampingi penasehat hukum ini menyatakan pikir-pikir. Penangkapan ketiga tersangka pada Mei 2024 berawal dari terdakwa Ayu dihubungi H.Hendri dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu. Waktu itu Ayu menanyakan berapa banyak sabunya, dijawab 500 gram dengan upah Rp25 juta.

Setelah terjadi kesepakatan kemudian H. Hendri mengatakan bahwa akan memberikan nomor terdakwa Ayu kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut. Saat seseorang itu menelpon Ayu, orang yang tidak dikenal itu kemudian meminta agar yang mengambil laki-laki saja.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Sabu 79,3 Kg dan 63,847 Ribu Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Ayu kemudian mengajak Ali Irawan dan Ramlan dengan perjanjian akan diberi upah Rp10 juta dibagi tiga. Pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel yang mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika melakukan patroli.

Dan ditempat tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu berisi 41 paket sabu dengan berat bersih 4,058 gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 1,972,92 gram).

bomindonesia

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights