Divonis 16 Tahun, Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis Seraya Bersujud di Kaki Ibu

Divonis 16 Tahun, Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis Seraya Bersujud di Kaki Ibu

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGA kurir sabu satu diantaranya wanita  saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.(Foto Istimewa)

TIGA kurir sabu satu diantaranya wanita saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, mungkin itu pribahasa yang bisa diungkapkan untuk salah satu kurir 6 kg sabu bernama Ramlan.

Kini Ramlan hanya bisa menyesal atas semua yang terjadi. Lelaki muda yang masih berumur 28 tahun ini kini hanya pasrah divonis 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 3 bulan.

Keluar ruang sidang, terdakwa nampak mencium kaki sang ibu kemudian memeluk wanita paru baya itu seraya menangis terisak. Begitupun dengan sang ibu tak berhenti memeluk dan menangisi sang anak seakan tak percaya hukuman belasan tahun yang diterima anaknya.

Selain Ramlan, dua terdakwa lainnya Ari Irawan dan Ayu Hernani juga mendapat vonis yang sama. Beda dengan Ramlan yang mengaku baru satu kali ini terjerat kasus narkotika, Ari seorang residivis dan Ayu yang diduga merupakan pemain barang haram nampak hanya tenang.

Baca Juga :  Tawarkan Investasi Komoditas Hilirisasi

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH.MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama atau komporm dengan jaksa penuntut umun. Sebelumnya JPU Prathomo Suryo Sumaryono SH MH juga menuntut ketiganya selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan.

Atas vonis tersebut, ketiganya yang tidak didampingi penasehat hukum ini menyatakan pikir-pikir. Penangkapan ketiga tersangka pada Mei 2024 berawal dari terdakwa Ayu dihubungi H.Hendri dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu. Waktu itu Ayu menanyakan berapa banyak sabunya, dijawab 500 gram dengan upah Rp25 juta.

Setelah terjadi kesepakatan kemudian H. Hendri mengatakan bahwa akan memberikan nomor terdakwa Ayu kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut. Saat seseorang itu menelpon Ayu, orang yang tidak dikenal itu kemudian meminta agar yang mengambil laki-laki saja.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII

Ayu kemudian mengajak Ali Irawan dan Ramlan dengan perjanjian akan diberi upah Rp10 juta dibagi tiga. Pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel yang mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika melakukan patroli.

Dan ditempat tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu berisi 41 paket sabu dengan berat bersih 4,058 gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 1,972,92 gram).

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Susu, Buah dan Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights