Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rafly Fadilah, seorang oknum polisi selain bakal menghuni sel cukup lama, juga terancam di Berhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Akibat perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang harus menangkap pengedar narkotika. Sebaliknya dia diduga justru ikut mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang membawanya ke meja hijau

Rafli Fadilah akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (28/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H itu Rafli Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

Baca Juga :  Ajang Bakah Bawe Pariwisata 2025 Resmi Dibuka, Pemkab Mura Dorong Generasi Muda Majukan Sektor Wisata

Vonis enam tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntutnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dan JPU sendiri masih belum menentukan apakah menerima putusan atau banding dalam waktu sepekan kedepan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin.

Baca Juga :  Viral! Rekaman Video Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo di Pejompongan

Petugas segera bergerak cepat ke sebuah kamar 551 hotel yang diduga sebagai lokasi tempat barang bukti disembunyikan. Namun petugas kemudian menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552.

Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights