Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rafly Fadilah, seorang oknum polisi selain bakal menghuni sel cukup lama, juga terancam di Berhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Akibat perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang harus menangkap pengedar narkotika. Sebaliknya dia diduga justru ikut mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang membawanya ke meja hijau

Rafli Fadilah akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (28/11/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H itu Rafli Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

Baca Juga :  Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Vonis enam tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntutnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dan JPU sendiri masih belum menentukan apakah menerima putusan atau banding dalam waktu sepekan kedepan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin.

Baca Juga :  Semua Ada Akhirnya

Petugas segera bergerak cepat ke sebuah kamar 551 hotel yang diduga sebagai lokasi tempat barang bukti disembunyikan. Namun petugas kemudian menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552.

Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:40 WITA

Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terbaru

Perkuat Kehumasan di Era Digital (foto:ilustrasi)

Halo Indonesia

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Verified by MonsterInsights